JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan untuk beroperasi dan menyalurkan bantuan di Gaza.
"Kebijakan ini adalah tindakan kejam, tidak berperikemanusiaan, dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional," kata Sudarnoto dalam pesan singkat, Sabtu (3/1/2025).
Baca juga: Israel Resmi Beri Tahu PBB untuk Putus Hubungan dengan UNRWA
Guru Besar Sejarah dan Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini mengatakan, larangan Israel ini adalah upaya untuk melanggengkan kesengsaraan warga Gaza.
Adapun alasan keamanan yang disebut Israel, kata Sudarnoto, tidak memiliki legitimasi apa pun, baik moral maupun hukum.
"Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa dalih tersebut digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi penduduk sipil," katanya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=bantuan kemanusiaan, MUI, Gaza, israel&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMy8wODQ3NTg5MS9tdWkta2VjYW0taXNyYWVsLXlhbmctbGFyYW5nLWJhbnR1YW4ta2UtZ2F6YQ==&q=MUI Kecam Israel yang Larang Bantuan ke Gaza §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Baca juga: Hamas Serahkan Jenazah Sandera Usai Israel Ancam Batasi Bantuan ke Gaza
Tindakan Israel ini semakin menegaskan agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius dan genosida.
Sudarnoto kembali mengingatkan, tenaga medis dan organisasi kemanusiaan secara mutlak harus dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.
Sebab itu, setiap upaya menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir organisasi kemanusiaan dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dimintai pertanggungjawaban.
"Pembiaran terhadap tindakan Israel hanya akan memperkuat budaya impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional," tandasnya.
Sikap Israel tuai kecamanDikutip dari ANTARA, Israel berencana melarang puluhan organisasi bantuan internasional beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat mulai 1 Januari 2026, dengan alasan organisasi-organisasi tersebut tidak mematuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Israel.
Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Kerajaan Hashemite Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir menuntut agar Israel memastikan PBB dan LSM internasional dapat beroperasi di Gaza dan Tepi Barat.
"Para menteri luar negeri menuntut agar Israel memastikan PBB dan LSM internasional dapat beroperasi di Gaza dan Tepi Barat secara berkelanjutan, dapat diprediksi, dan tanpa batasan, mengingat peran integralnya dalam respons kemanusiaan di Jalur Gaza," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri melalui unggahan di akun resmi X, @Kemlu_RI, Jumat (3/1/2026).
UNRWA atau Badan PBB untuk Pengungsi Palestina juga kena larangan. Sekjen PBB Antonio Guterres, Rabu (31/12/2025) mengecam keputusan parlemen Israel yang mengetok aturan itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



