Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berlomba dengan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menyusul evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan tenggat ketat hanya 2 hari untuk melakukan entri penyesuaian anggaran sebelum penetapan Peraturan Daerah pada 5—6 Januari 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyatakan seluruh satuan perangkat daerah wajib melakukan entri mulai hari ini hingga besok.
"Diharapkan pada 5 dan 6 Januari 2026, proses penetapan Perda APBD dan Pergub Penjabaran APBD sudah dapat dilakukan," tutur Sri Wahyuni dalam keterangan resmi, Jumat (2/1/2025).
Lebih lanjut, Sri mengungkapkan bahwa evaluasi Kemendagri mengidentifikasi beberapa poin krusial yang memerlukan revisi segera, khususnya menyangkut rincian belanja daerah.
Koreksi tersebut dinilai fundamental mengingat APBD merupakan instrumen utama dalam mewujudkan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga
- Kaltim Finalisasi Laporan Keuangan 2025
- Strategi Jitu Pupuk Kaltim Rayu Petani Nasional
- Kaltim Andalkan AI untuk Kendalikan Inflasi 2025
"Ada beberapa koreksi dari Kepmendagri yang harus dilakukan sebelum penetapan Perda, terutama penyesuaian rincian belanja. Targetnya, pada 2 dan 3 Januari ini seluruh perubahan sudah dientri," katanya.
Lebih jauh, Sekda Kaltim menyoroti fenomena ketimpangan alokasi anggaran yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Adapun, dia menegaskan bahwa belanja penunjang tidak boleh lebih dominan dibandingkan belanja utama yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan akselerasi pembangunan.
"Ke depan, seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim harus meningkatkan kualitas belanja daerah. Belanja penunjang tidak boleh lebih besar dibandingkan belanja utama yang langsung berdampak pada masyarakat dan pembangunan daerah," pungkasnya.


