Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI, Azis Subekti, menekankan bahwa transformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menitikberatkan pada restrukturisasi sistem penanganan perkara.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci, mulai dari kejelasan tahapan hukum, kepastian durasi penanganan, hingga kemudahan akses bagi pelapor maupun korban dalam memantau perkembangan kasusnya.
Azis menyoroti fenomena di mana masyarakat sering kali membandingkan disparitas kecepatan penanganan kasus.
Ada perkara yang diproses dengan sangat cepat, namun di sisi lain banyak kasus yang seolah mandek tanpa ada tindak lanjut yang nyata.
Ia menilai ketimpangan ini bukan sekadar masalah sentimen publik, melainkan bukti belum adanya prosedur yang transparan dan seragam.
"Negara tidak boleh ragu membenahi institusi penegak hukumnya sendiri," tegas Azis saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (3/1).
Di tengah besarnya harapan masyarakat akan keadilan, Azis menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia.
Menurutnya, keberadaan tim ini menjadi momentum strategis agar kewenangan Polri yang sangat luas dapat dijalankan secara profesional serta selaras dengan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Ia berpendapat bahwa kepolisian merupakan representasi negara yang paling sering berinteraksi langsung dengan rakyat, baik dalam pengamanan, pengaturan lalu lintas, hingga penegakan hukum pidana.
Kesan yang didapat warga dari interaksi tersebut sangat menentukan apakah negara dipandang sebagai pelindung atau tidak.
"Karena itu, reformasi Polri tidak bisa dipahami sebagai isu internal institusi semata, melainkan sebagai agenda publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh kehidupan sehari-hari rakyat," jelasnya.
Lebih lanjut, Azis mengkritisi pola penanganan pelanggaran selama ini yang cenderung hanya fokus pada hukuman terhadap individu atau oknum saja.
Meski penindakan oknum itu perlu, ia menganggap langkah tersebut tidak akan cukup menyelesaikan masalah jika akarnya tidak dicabut.
Ia menilai pelanggaran yang terus berulang dengan pola serupa menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan kewenangan dan pengambilan keputusan.
Reformasi yang sesungguhnya harus mampu menyentuh mekanisme koreksi internal ketika terjadi penyimpangan di lapangan.



