Jakarta (ANTARA) - Tahun 2026 menandai langkah penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah bertahun-tahun bergantung pada hukum pidana peninggalan kolonial, Indonesia akhirnya memasuki era baru, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP nasional.
Pembaruan ini diklaim bukan hanya sekadar pergantian aturan, melainkan penegasan bahwa Indonesia mampu merumuskan sistem hukum pidananya sendiri.
KUHP dan KUHAP baru disebut-sebut sebagai Indonesian Way dalam hukum pidana, yang diklaim berakar pada nilai Pancasila dan realitas sosial Indonesia.
Dalam konteks ini, hukum tidak lagi dipahami semata sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai sarana menjaga keseimbangan, memulihkan relasi sosial, dan melindungi martabat manusia. Kehadiran pidana alternatif, keadilan restoratif, serta perlindungan kelompok rentan menjadi penanda arah tersebut.
Tentu, setiap pembaruan besar membawa tantangan dalam praktik. Namun, dibalik pelbagai catatan kritis yang muncul, KUHP dan KUHAP baru patut disambut sebagai peluang memperkuat jati diri hukum nasional.
Arah baru
Arah pembaruan KUHP baru terlihat dari pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada penjara semata. Pasal 65 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, yang diperjelas dalam Pasal 85 sebagai alternatif bagi tindak pidana ringan.
Pergeseran ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 yang menekankan pencegahan, pemulihan keseimbangan, dan kemanusiaan, serta Pasal 52 yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
KUHP pun memberi panduan agar pidana penjara digunakan secara lebih selektif. Pasal 70 undang-undang tersebut mengarahkan hakim untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dalam kondisi tertentu, seperti bagi pelaku pertama kali atau perkara dengan dampak terbatas.
Ketentuan ini menegaskan watak Indonesian Way dalam hukum pidana, yakni menempatkan keadilan substantif dan konteks sosial sebagai bagian dari pertimbangan hukum, bukan sekadar kepastian normatif.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat jaminan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan tersangka sebagai upaya mencegah penyiksaan dan intimidasi.
Hak atas bantuan hukum ditegaskan sejak awal melalui Pasal 31 dan Pasal 32, sekaligus memperkuat peran advokat dalam menjaga pemeriksaan yang adil. Selain itu, pengakuan eksplisit terhadap keadilan restoratif dalam Pasal 21, Pasal 7 huruf k, dan Pasal 24 ayat (2) huruf h menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak semata mengabdi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan yang lebih manusiawi
Ujian implementasi
Di atas kertas, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menawarkan arah hukum pidana yang lebih manusiawi dan kontekstual, namun tantangan sesungguhnya terletak pada tahap implementasi.
Transisi dari rezim lama ke rezim baru tentunya menuntut kesiapan aparat penegak hukum, keseragaman pemahaman antarlembaga, serta tersedianya peraturan pelaksana yang memadai agar norma baru tidak berhenti sebagai janji normatif.
Konsistensi penegakan hukum juga menjadi kunci. Pendekatan Indonesian Way dalam hukum pidana akan kehilangan maknanya apabila pidana alternatif dan keadilan restoratif hanya diterapkan secara selektif, sementara praktik represif masih berlangsung, khususnya dalam perkara yang menyentuh kebebasan berekspresi, pembela lingkungan, dan kelompok rentan. Tanpa pengawasan yudisial yang kuat dan akuntabilitas aparat, hukum acara pidana berisiko kembali menjadi alat kekuasaan, bukan pembatas kekuasaan.
Maka, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undangnya, tetapi oleh keberanian semua pihak untuk menjadikannya sebagai instrumen keadilan substantif.
Pengawasan publik, peran aktif advokat, sikap kritis akademisi, serta komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana ini benar-benar menjadi jalan menuju sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berakar pada nilai-nilai Indonesia.
Menguji keberpihakan
Bagi gerakan hak asasi manusia (HAM), hukum pidana selalu menjadi ruang paling rawan karena di sanalah negara menjalankan kekuasaan paling koersif. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru karenanya harus dibaca sebagai ujian etis tentang bagaimana negara menggunakan kewenangan tersebut terhadap warganya.
Pembaharuan hukum pidana tidak cukup diukur dari keberanian mengganti warisan kolonial dengan produk nasional. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa hukum tidak kembali menjadi instrumen yang menekan mereka yang sudah rentan, sementara pelanggaran yang berdampak luas justru diperlakukan lunak. Pada posisi demikian, netralitas hukum sering kali menjadi mitos yang menutupi relasi kuasa.
Maka, sikap kritis dari masyarakat menjadi penyangga terakhir. Tanpa pengawasan yang konsisten dan keberanian untuk mengoreksi penyimpangan, pembaruan hukum pidana berisiko kehilangan ruh kemanusiaannya. Mengawal hukum berarti memastikannya berpihak pada korban serta mereka yang lemah dan termarginalkan, bukan hanya tertib di atas kertas.
Jika konsistensi dapat dijaga, maka KUHP dan KUHAP baru akan menjadi instrumen transformatif yang memperkuat demokrasi, menumbuhkan kepercayaan publik, dan meneguhkan martabat bangsa di mata dunia. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana ini bukan hanya soal teknis perundang-undangan, melainkan juga tentang arah peradaban hukum Indonesia yang lebih berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan.
*) Raihan Muhammad adalah pegiat hak asasi manusia; pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik
Pembaruan ini diklaim bukan hanya sekadar pergantian aturan, melainkan penegasan bahwa Indonesia mampu merumuskan sistem hukum pidananya sendiri.
KUHP dan KUHAP baru disebut-sebut sebagai Indonesian Way dalam hukum pidana, yang diklaim berakar pada nilai Pancasila dan realitas sosial Indonesia.
Dalam konteks ini, hukum tidak lagi dipahami semata sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai sarana menjaga keseimbangan, memulihkan relasi sosial, dan melindungi martabat manusia. Kehadiran pidana alternatif, keadilan restoratif, serta perlindungan kelompok rentan menjadi penanda arah tersebut.
Tentu, setiap pembaruan besar membawa tantangan dalam praktik. Namun, dibalik pelbagai catatan kritis yang muncul, KUHP dan KUHAP baru patut disambut sebagai peluang memperkuat jati diri hukum nasional.
Arah baru
Arah pembaruan KUHP baru terlihat dari pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada penjara semata. Pasal 65 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, yang diperjelas dalam Pasal 85 sebagai alternatif bagi tindak pidana ringan.
Pergeseran ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 yang menekankan pencegahan, pemulihan keseimbangan, dan kemanusiaan, serta Pasal 52 yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
KUHP pun memberi panduan agar pidana penjara digunakan secara lebih selektif. Pasal 70 undang-undang tersebut mengarahkan hakim untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dalam kondisi tertentu, seperti bagi pelaku pertama kali atau perkara dengan dampak terbatas.
Ketentuan ini menegaskan watak Indonesian Way dalam hukum pidana, yakni menempatkan keadilan substantif dan konteks sosial sebagai bagian dari pertimbangan hukum, bukan sekadar kepastian normatif.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat jaminan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan tersangka sebagai upaya mencegah penyiksaan dan intimidasi.
Hak atas bantuan hukum ditegaskan sejak awal melalui Pasal 31 dan Pasal 32, sekaligus memperkuat peran advokat dalam menjaga pemeriksaan yang adil. Selain itu, pengakuan eksplisit terhadap keadilan restoratif dalam Pasal 21, Pasal 7 huruf k, dan Pasal 24 ayat (2) huruf h menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak semata mengabdi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan yang lebih manusiawi
Ujian implementasi
Di atas kertas, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menawarkan arah hukum pidana yang lebih manusiawi dan kontekstual, namun tantangan sesungguhnya terletak pada tahap implementasi.
Transisi dari rezim lama ke rezim baru tentunya menuntut kesiapan aparat penegak hukum, keseragaman pemahaman antarlembaga, serta tersedianya peraturan pelaksana yang memadai agar norma baru tidak berhenti sebagai janji normatif.
Konsistensi penegakan hukum juga menjadi kunci. Pendekatan Indonesian Way dalam hukum pidana akan kehilangan maknanya apabila pidana alternatif dan keadilan restoratif hanya diterapkan secara selektif, sementara praktik represif masih berlangsung, khususnya dalam perkara yang menyentuh kebebasan berekspresi, pembela lingkungan, dan kelompok rentan. Tanpa pengawasan yudisial yang kuat dan akuntabilitas aparat, hukum acara pidana berisiko kembali menjadi alat kekuasaan, bukan pembatas kekuasaan.
Maka, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undangnya, tetapi oleh keberanian semua pihak untuk menjadikannya sebagai instrumen keadilan substantif.
Pengawasan publik, peran aktif advokat, sikap kritis akademisi, serta komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana ini benar-benar menjadi jalan menuju sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berakar pada nilai-nilai Indonesia.
Menguji keberpihakan
Bagi gerakan hak asasi manusia (HAM), hukum pidana selalu menjadi ruang paling rawan karena di sanalah negara menjalankan kekuasaan paling koersif. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru karenanya harus dibaca sebagai ujian etis tentang bagaimana negara menggunakan kewenangan tersebut terhadap warganya.
Pembaharuan hukum pidana tidak cukup diukur dari keberanian mengganti warisan kolonial dengan produk nasional. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa hukum tidak kembali menjadi instrumen yang menekan mereka yang sudah rentan, sementara pelanggaran yang berdampak luas justru diperlakukan lunak. Pada posisi demikian, netralitas hukum sering kali menjadi mitos yang menutupi relasi kuasa.
Maka, sikap kritis dari masyarakat menjadi penyangga terakhir. Tanpa pengawasan yang konsisten dan keberanian untuk mengoreksi penyimpangan, pembaruan hukum pidana berisiko kehilangan ruh kemanusiaannya. Mengawal hukum berarti memastikannya berpihak pada korban serta mereka yang lemah dan termarginalkan, bukan hanya tertib di atas kertas.
Jika konsistensi dapat dijaga, maka KUHP dan KUHAP baru akan menjadi instrumen transformatif yang memperkuat demokrasi, menumbuhkan kepercayaan publik, dan meneguhkan martabat bangsa di mata dunia. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana ini bukan hanya soal teknis perundang-undangan, melainkan juga tentang arah peradaban hukum Indonesia yang lebih berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan.
*) Raihan Muhammad adalah pegiat hak asasi manusia; pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik




