Bisnis.com, JAKARTA — Riwayat Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025 hingga awal 2026, seiring dengan upaya otoritas menjaga keseimbangan antara perlindungan dana nasabah dan dinamika suku bunga simpanan di perbankan.
Berdasarkan data LPS, TBP simpanan rupiah di bank umum tercatat berada pada level 4,25% pada periode Juni 2024 hingga Januari 2025. Level tersebut kemudian mulai diturunkan secara bertahap sepanjang 2025.
Memasuki periode Februari hingga Mei 2025, TBP rupiah bank umum dipangkas menjadi 4,25%, lalu kembali diturunkan menjadi 4% untuk periode Juni hingga September 2025.
Lalu, penurunan berlanjut pada periode Agustus hingga September 2025 ke level 3,75%, sebelum akhirnya berada di posisi 3,5% untuk periode Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Secara kumulatif, sepanjang 2025 LPS telah memangkas TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 75 basis poin (bps). Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) relatif lebih stabil di kisaran 2% sampai dengan 2,25% dalam beberapa periode terakhir.
Lalu untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), TBP tercatat lebih tinggi dibandingkan bank umum. Pada periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, TBP BPR berada di level 6%, turun dari posisi 6,25% sampai dengan 6,75% pada periode-periode sebelumnya.
Arah Tingkat Bunga Penjaminan 2026
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu sebelumnya menyampaikan bahwa suku bunga simpanan perbankan saat ini masih relatif berada di atas TBP yang berlaku. “Masih sekitar 30% masih di atas TBP,” ujar Anggito saat ditemui, Jumat (2/1/2025).
Meski demikian, Anggito menegaskan bahwa arah kebijakan TBP ke depan belum dapat dipastikan. LPS masih menunggu perkembangan suku bunga simpanan di perbankan hingga akhir tahun, khususnya pada Desember 2025, sebelum mengambil keputusan final.
Menurut Anggito, penetapan TBP bertujuan untuk memastikan perlindungan dana nasabah agar tetap berada dalam cakupan penjaminan, dan tidak secara langsung dimaksudkan sebagai instrumen transmisi kebijakan moneter seperti suku bunga acuan Bank Indonesia.




