WIKA Digugat PKPU oleh Vendor Proyek, Akui Belum Bayar Sisa Tagihan Rp794 Juta

tvonenews.com
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Abacurra Indonesia.

Gugatan ini muncul karena WIKA belum melunasi sisa pembayaran kepada perusahaan tersebut sebagai vendor proyek.

PT Abacurra Indonesia merupakan perusahaan konstruksi berbasis di Semarang, Jawa Tengah, yang bertindak sebagai subkontraktor dalam salah satu proyek yang dikerjakan WIKA.

Berdasarkan perjanjian kerja, total kewajiban pembayaran WIKA dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut dibayarkan secara bertahap. Hingga kini, perseroan telah merealisasikan pembayaran sebesar kurang lebih Rp719 juta, sementara sisa tagihan menjadi dasar pengajuan gugatan PKPU.

"Nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan sebesar Rp794.493.378 dan tidak bersifat material bagi perseroan," katanya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (4/1/2026).

Secara nominal, nilai gugatan tersebut memang relatif kecil dibandingkan kondisi keuangan WIKA. Pada kuartal III-2025, ekuitas perusahaan tercatat mencapai Rp8,6 triliun.

Meski demikian, BUMN Karya  ini tengah menghadapi tekanan likuiditas yang cukup berat. Mengingat posisi kas dan setara kas perseroan tercatat hanya sebesar Rp1,5 miliar, sehingga membatasi kemampuan perusahaan dalam memenuhi berbagai kewajiban keuangan.

Masalah likuiditas tersebut juga berdampak pada penundaan pembayaran obligasi dan sukuk. Kondisi ini berujung pada penghentian sementara perdagangan saham WIKA oleh Bursa Efek Indonesia.

Lembaga pemeringkat Pefindo turut menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I WIKA dari idCCC menjadi idD. Peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I juga mengalami penurunan dari idCCC(sy) menjadi idD(sy).

Permohonan PKPU yang diajukan PT Abacurra Indonesia telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 29 Desember 2025. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps.

Ngatemin menyampaikan bahwa setelah sidang perdana, agenda berikutnya adalah pengecekan legalitas dokumen yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menegaskan, perseroan tetap menjalin komunikasi dengan PT Abacurra Indonesia serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Selain itu, Ngatemin memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat permohonan PKPU lain yang diajukan terhadap WIKA maupun entitas anak perusahaan. (rpi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Arak Jowo, Pemilik Kafe Diamankan bersama 10 Jerigen Miras
• 11 jam lalurealita.co
thumb
Sudin Gulkarmat kerahkan 30 petugas padamkan kebakaran sampah di Jakut
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Praktisi Hukum Tepis Dugaan Pernikahan Siri Inara-Insan Bisa Gugurkan Laporan Mawa, Berikan Fakta yang Sebenarnya
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Dugaan Hoaks Kasus Nenek Elina, Madas Seret Akun Medsos Armuji ke Polisi
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Usulan Pilkada Lewat DPRD, DPR Lebih Pilih Fokus Tangani Bencana Sumatera
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.