Isra Mikraj 2026 Tanggal Berapa? Simak Juga Jadwal Liburnya!

detik.com
2 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam. Setiap tahunnya, masyarakat juga menantikan kepastian tanggal Isra Mikraj sekaligus informasi libur nasional yang menyertainya.

Pada awal tahun 2026 ini, banyak yang mulai mencari tahu kapan Isra Mikraj diperingati dan apakah ada peluang libur panjang. Informasi ini penting untuk perencanaan ibadah, kegiatan keluarga, hingga pengaturan cuti kerja.

Baca juga: Tanggal Merah 16 Januari 2026 Libur Apa? Ada Long Weekend Lagi

Isra Mikraj Jatuh pada 16 Januari 2026

Dalam kalender Hijriah, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tanggal 27 Rajab, dan tahun ini peringatannya jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026. Penetapan ini merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 oleh Kemenag.

Melalui situs resminya, Kemenag menjelaskan bahwa konversi kalender Hijriah ke Masehi dilakukan berdasarkan perhitungan astronomi dan hisab yang telah ditetapkan secara nasional.

Jadwal Libur Nasional Isra Mikraj 2026

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan tanggal merah peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Merujuk SKB 3 Menteri tersebut, tanggal 16 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.

Long Weekend dan Rekomendasi Cuti

Dengan posisi libur nasional pada Jumat, masyarakat berpeluang menikmati long weekend jika mengambil cuti tambahan. Berikut rekomendasi pengaturan cuti dan liburnya:

  • Kamis, 15 Januari 2026: Rekomendasi cuti tambahan
  • Jumat, 16 Januari 2026: Libur nasional Isra Mikraj
  • Sabtu, 17 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 18 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 19 Januari 2026: Rekomendasi cuti tambahan

Kombinasi tersebut memungkinkan durasi libur yang lebih panjang, baik untuk keperluan ibadah, silaturahmi, maupun istirahat bersama keluarga, dengan tetap menyesuaikan kebijakan cuti di masing-masing instansi atau tempat kerja.




(wia/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Di Ujung Timur, Saya Belajar Pelan-pelan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Retret Kabinet di Hambalang, Menteri Laporkan Kendala dan Capaian Program Prioritas kepada Presiden Prabowo
• 45 menit lalupantau.com
thumb
Kemendagri Wajibkan Daerah se-RI Bentuk BPBD Demi Hadapi Ancaman Bencana
• 4 jam laludetik.com
thumb
Bos Jalan Tol, Jusuf Hamka Berbalik Arah Kembali Beli Saham CMNP
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Siap-Siap! Perubahan Teknologi Tahun 2026 akan Guncang Dunia Kerja
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.