Siapa Saja Jadi Sasaran Teror di Pergantian Tahun?

kompas.id
2 hari lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Sejak kapan mulai terjadi teror?
  2. Selain aktivis, siapa saja yang turut jadi sasaran teror?
  3. Selain teror, publik dibayangi masalah apa?
  4. Apa tanggapan pemerintah?
Sejak kapan mulai terjadi teror?

Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, terjadi rangkaian teror terhadap warga negara yang kritis, mulai dari aktivis lingkungan hingga pembuat konten. Bentuk teror yang muncul memiliki pola serupa, seperti pengiriman bangkai ayam, telur busuk, vandalisme, dan pesan ancaman. Peristiwa ini dipandang sebagai upaya sistematis untuk membungkam kritik, terutama terkait buruknya penanganan bencana di Sumatera, dan dinilai berbahaya bagi kehidupan demokrasi jika dinormalisasi.

Salah satu korban adalah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, yang rumahnya dikirimi bangkai ayam disertai pesan ancaman terhadap keselamatan keluarganya. Teror tersebut didahului serangan verbal dan ancaman di media sosial, berkaitan dengan kritiknya terhadap tata kelola negara dan respons pemerintah atas bencana. Teror serupa juga dialami pembuat konten Sherly Annavita dan DJ Donny, yang sama-sama vokal mengkritik lambannya penanganan bencana di Sumatera.

Greenpeace Indonesia menilai kemiripan pola teror ini menunjukkan adanya pembungkaman yang terorganisasi terhadap suara kritis. Menurut Leonard Simanjuntak, kritik yang disampaikan para aktivis dan juru kampanye Greenpeace berbasis temuan lapangan dan analisis organisasi, bukan opini tanpa dasar. Karena itu, teror dan intimidasi ini dipandang sebagai serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi dan kerja advokasi masyarakat sipil.

Ancaman terhadap kebebasan sipil juga terlihat dari pernyataan pejabat tinggi negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dan lebih menekankan narasi positif. AJI menilai sikap ini mendorong swasensor, menghambat kerja jurnalistik, dan mengaburkan realitas di lapangan. Para ahli hukum menambahkan, praktik intimidasi, pengendalian narasi, dan propaganda merupakan bagian dari “politik penormalisasian” yang melanggengkan relasi kuasa dan melemahkan demokrasi, menjadi pertanda suram bagi masa depan masyarakat sipil.

Baca JugaTeror di Akhir Tahun bagi Warga Negara, Alarm Bahaya di Tahun Depan
Selain aktivis, siapa saja yang turut jadi sasaran teror?

Di awal Januari 2026, giliran Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar yang memperoleh teror. Zainal menerima panggilan telepon yang mengatasnamakan polisi dan memintanya segera menghadap dengan membawa KTP disertai ancaman penangkapan. Zainal menilai panggilan itu tidak sesuai prosedur hukum dan memilih mengabaikannya. Ia mengungkapkan kejadian tersebut ke publik setelah menerima panggilan serupa untuk kedua kalinya. Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kemudian menegaskan bahwa panggilan itu bukan berasal dari aparat resmi dan diduga merupakan upaya penipuan atau intimidasi.

Dalam periode yang sama, teror serius dialami musisi dan kreator konten DJ Donny (Ramond Dony Adam). Ia menerima paket berisi bangkai ayam hitam dan surat ancaman agar menghentikan aktivitas media sosialnya. Teror tersebut meningkat dua hari kemudian dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya, meski tidak menimbulkan korban. Ramond melaporkan rangkaian teror itu ke Polda Metro Jaya setelah ancaman berkembang dari simbolik menjadi kekerasan fisik.

Intimidasi juga menyasar aktivis media sosial Sherly Annavita Rahmi. Ia menerima ancaman beruntun melalui pesan anonim di media sosial, diikuti vandalisme pada mobil pribadinya serta pelemparan telur busuk ke rumahnya. Rangkaian teror ini terjadi dalam waktu berdekatan dengan kasus DJ Donny dan menargetkan individu-individu yang aktif menyampaikan kritik sosial dan kebijakan publik di ruang digital.

Sejumlah tokoh politik dan pegiat HAM menilai teror tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan upaya sistematis membungkam kebebasan berekspresi. DPR, politisi, dan Amnesty International mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas mengusut pelaku dan dalangnya. Jika dibiarkan, teror ini dikhawatirkan menumbuhkan iklim ketakutan, melemahkan partisipasi publik, dan meningkatkan antipati masyarakat terhadap pemerintah.

Baca JugaKala Aktivis hingga Guru Besar UGM Jadi Sasaran Teror
Selain teror, publik dibayangi masalah apa?

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 dipandang turut menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil, terutama kebebasan berekspresi. Kekhawatiran ini menguat karena menjelang berlakunya kedua undang-undang tersebut, sejumlah aktivis dan pemengaruh yang bersuara kritis justru mengalami teror dan intimidasi. Situasi ini memperlihatkan iklim kebebasan sipil yang kian tertekan.

Pengacara publik LBH Jakarta Daniel Winarta menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam KUHP baru, khususnya Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal-pasal ini mengatur ancaman pidana penjara dan denda, termasuk sanksi lebih berat jika penghinaan dianggap menyebabkan kerusuhan. Meski dikategorikan sebagai delik aduan, ketentuan tersebut tetap berpotensi menjerat warga yang menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Menurut Daniel, konsep penghinaan terhadap “lembaga” negara menimbulkan persoalan serius, karena lembaga bersifat abstrak dan rentan digunakan untuk membungkam kritik. Ia menilai pasal-pasal ini memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat negara, padahal ketentuan penghinaan telah diatur dalam pasal lain yang berlaku umum. Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

Ancaman terhadap kebebasan sipil semakin besar dengan ketentuan penahanan dalam KUHAP baru yang memungkinkan penahanan atas dugaan pelanggaran pasal penghinaan meski ancaman pidananya di bawah lima tahun. Kombinasi KUHP dan KUHAP baru ini dinilai berbahaya karena bukan hanya membuka ruang kriminalisasi, namun juga menciptakan rasa takut dan mendorong swasensor di tengah masyarakat.

Baca JugaKUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari, Ancaman Ganda Kebebasan Berekspresi Warga Sipil
Apa tanggapan pemerintah?

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan negara tak mungkin menghalangi kebebasan berpendapat warga di ruang publik. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan teror dan ancaman yang dialami aktivis, pemengaruh, hingga guru besar dalam beberapa waktu terakhir, karena tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara demokratis.

Menurut Pigai, kondisi demokrasi Indonesia saat ini justru sangat terbuka dan ia menyebutnya sebagai “surplus demokrasi”. Masyarakat dinilai memiliki ruang luas untuk menyampaikan pikiran dan perasaan, termasuk melalui media sosial, tanpa pembatasan berlebihan dari negara. Kritik publik dipandang sebagai bagian wajar dari dinamika demokrasi yang wajib dijamin selama disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.

Meski demikian, Pigai mengingatkan agar rangkaian teror yang terjadi tidak serta-merta dikaitkan dengan pemerintah atau institusi negara. Ia menilai belum ada bukti keterlibatan negara dan membuka kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan narasi teror untuk kepentingan pribadi. Karena itu, pengusutan yang objektif dan transparan dinilai penting untuk mencegah prasangka di masyarakat.

Pigai juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi tanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau menyerang kehormatan individu maupun institusi. Pemerintah, menurutnya, berkepentingan menjaga iklim demokrasi yang sehat, aman, dan terbuka, dengan memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan teror.

Baca JugaMenteri HAM Pigai: Tak Mungkin Negara Halangi Kebebasan Berpendapat

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cara Perempuan Alpha Mengungkapkan Batasan dengan Elegan
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rumah di Depok Kebakaran Gegara HP Dicas Ditinggal, 1 Orang Luka
• 5 jam laludetik.com
thumb
Manchester City Kini Terpaut 6 Poin dari Arsenal di Klasemen, Rodri Tidak Peduli
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
Dua Kali Dihajar Persib di ACL 2, Klub Malaysia Ini Resmi Datangkan Kim Pan Gon sebagai Pelatih Baru
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapan Trofi Piala Dunia Sampai di Indonesia? Ini Jadwal Pastinya
• 7 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.