Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha properti mengusulkan adanya penyesuaian harga rumah subsidi pada 2026. Tekanan biaya konstruksi hingga hambatan ketersediaan lahan menjadi pemantik usulan evaluasi harga patokan hunian murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, mengungkapkan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu segera mengkaji ulang harga rumah bersubsidi. Langkah ini dinilai relevan seiring dengan dinamika ekonomi terkini.
Bambang merinci, setidaknya ada tiga variabel utama yang membebani margin pengembang saat ini. Di antaranya, kenaikan upah pekerja, inflasi material bangunan, dan kelangkaan suplai tanah (land bank).
“Setelah UMP 2026 dan inflasi dirumuskan, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, Kementerian PKP harus segera mengevaluasi harga patokan rumah subsidi di seluruh Indonesia,” ujar Bambang kepada Bisnis, dikutip Minggu (4/1/2026)," ujar Bambang kepada Bisnis, dikutip Minggu (4/1/2026).
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyoroti bahwa kebijakan LSD bukan hanya soal harga, melainkan ancaman terhadap volume pasokan hunian nasional.
"Pengaruh kebijakan LSD itu nanti bukan pada harga jual rumah, tapi menurut saya berpengaruh kepada jumlah produksi rumah. Produksi akan semakin sedikit ketika moratorium LSD belum ada perubahan," jelas Junaidi.
Baca Juga
- Prabowo Salurkan 277.868 Unit Rumah Subsidi Senilai Rp34,6 Triliun di 2025
- Pengembang Ramai-Ramai Usul Harga Rumah Subsidi Naik, Ini Alasannya
- Prabowo Bidik Penyaluran Rumah Subsidi 285.000 Unit 2026, Nilainya Rp37,1 Triliun
Untuk diketahui, ketetapan harga rumah subsidi saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Adapun harga rumah subsidi berbeda-beda di setiap wilayahnya, mulai dari kisaran Rp162 juta hingga yang tertinggi Rp240 juta.
Berikut daftar harga rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia:- Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
- Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
- Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.




