Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) melalui unit usaha PT Jasa Marga Metropolitan bakal memberlakukan penyesuaian tarif tolpada Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 1325/KPTS/M/2025 yang diteken pada 25 November 2025 lalu. Langkah ini merupakan penyesuaian reguler dua tahunan yang didasarkan pada pengaruh laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
"Mulai tanggal 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025," tulis manajemen JSMR dalam akun Instagram resmi, dikutip Minggu (4/1/2026).
Baca Juga
- Diskon Tarif Tol 20% Trans Jawa Sudah Mulai Berlaku, Cek Detailnya!
- Bocoran Menpar: Ada Diskon Tiket Kereta-Pesawat & Tarif Tol saat Nataru
- Pengusaha Logistik Keluhkan Mahalnya Tarif Tol Cibitung-Cilincing
Sebagai informasi, penyesuaian tarif reguler yang telah diatur dalam payung hukum kuat, yakni Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol memang dilakukan setiap dua tahun sekali.
Berikut perincian tarif Tol Sedyatmo yang berlaku mulai 5 Januari 2026:- Golongan I: ditetapkan sebesar Rp8.500, tidak mengalami perubahan dari tarif sebelumnya sebesar Rp8.500
- Golongan II & III: ditetapkan sebesar Rp11.500, naik sebesar Rp500 dari sebelumnya Rp11.000
- Golongan IV & V: ditetapkan sebesar Rp12.500, naik sebesar Rp500 dari sebelumnya Rp12.000



