Jakarta: Pemerintah Indonesia mengingatkan agar penghormatan atas hak dari rakyat suatu negara atas kedaulatannya. Hal ini diutarakan terkait serangan Amerika Serikat (AS) yang disertai penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada 3 Januari 2026.
“Penting bagi komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan mereka serta menentukan sendiri arah dan masa depan bangsa mereka,” sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri yang dikutip dari X, Minggu 4 Januari 2026.
Baca Juga :
Indonesia Tegaskan Tindakan AS ke Venezuela Ciptakan Preseden Berbahaya“Indonesia menyerukan kepada semua pihak agar mengedepankan dialog dan menahan diri, serta mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB dan hukum humaniter internasional, khususnya perlindungan terhadap warga sipil, yang keselamatan dan kondisinya harus tetap menjadi prioritas utama,” imbuh pernyataan itu.
Indonesia menilai bahwa langkah yang dilakukan AS itu berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional serta dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan, serta melemahkan prinsip kedaulatan dan diplomasi.
Adakah dasar hukum Guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai perintah Presiden Donald Trump untuk melakukan serangan militer ke Venezuela, serta penangkapan Presiden Nicolas Maduro yang kemudian diterbangkan ke AS untuk diadili, dapat dilarang sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional.
Hikmahanto menyatakan bahwa tindakan suatu negara yang menyerang negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara penyerang, dilarang dalam hukum kebiasaan internasional. Prinsip tersebut telah diakomodasi secara tegas dalam Piagam PBB, khususnya Pasal 2 ayat (4).
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB menyebutkan bahwa seluruh anggota negara wajib menjaga diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara lain, atau tindakan apa pun yang bertentangan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun demikian, Hikmahanto menilai Amerika Serikat kemungkinan akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai dasar pembelaan. Pasal tersebut mengatur hak yang melekat pada suatu negara untuk membela diri, baik secara individu maupun kolektif, jika terjadi serangan bersenjata terhadap negara anggota PBB, hingga Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Menurut Hikmahanto, bagi Amerika Serikat, melawan perang narkoba dipandang sebagai kepentingan nasional yang esensial. Dalam konteks ini, Presiden Maduro dianggap tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan narkotika, bahkan membiarkannya membiarkan wilayah Venezuela dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk menyelundupkan narkotika ke Amerika Serikat.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil Donald Trump bukanlah sebuah preseden baru dalam sejarah kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Pada tahun 1990, ketika Presiden AS dijabat oleh George H. W. Bush, Amerika Serikat melakukan invasi ke Panama dan membawa Presiden Panama saat itu, Manuel Noriega, ke Amerika Serikat untuk diadili di Pengadilan Miami.
Hikmahanto menilai, hal yang patut menjadi perhatian saat ini adalah apakah Amerika Serikat akan melaporkan penggunaan Pasal 51 Piagam PBB tersebut kepada Dewan Keamanan PBB, sebagaimana yang diperdebatkan dalam konteks serangan Rusia ke Ukraina.



