Oleh : Tazkya Rizqyta Radhwa, Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan pertanahan di Indonesia tidak jarang mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum nasional dan hukum lokal yang berkembang secara historis. Hal tersebut tampak dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk, yang memeriksa sengketa antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Perkara ini memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana dualisme hukum pertanahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang memiliki kekhususan dalam sistem pemerintahan dan pengelolaan tanah.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- KAI Catat Penjualan Tiket Nataru 2025/2026 Tembus 4,1 Juta, Lampau Tahun Sebelumnya
- Invited Colonialism: Ketika Sejarah VOC Terulang dalam Bencana Sumatera
- Pelatih Baru Timnas John Herdman: Talenta Sepak Bola Indonesia Mirip Kanada
Sengketa tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan klaim kepemilikan atas sebidang tanah, melainkan memperlihatkan adanya perbedaan kerangka hukum dalam menilai dan membuktikan hak atas tanah. Dalam konteks ini, perkara menjadi relevan untuk dikaji karena menyentuh aspek fundamental dalam hukum agraria, yakni hubungan antara hukum pertanahan nasional dan hukum adat yang memperoleh pengakuan melalui rezim keistimewaan.
Kerangka Historis dan Normatif Dualisme Hukum Pertanahan di DIY
Keberadaan tanah Kasultanan (Sultan Ground) dan tanah Kadipaten (Paku Alam Ground) di Yogyakarta berakar pada sejarah sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanah-tanah tersebut merupakan bagian dari hak asal-usul kerajaan tradisional yang kemudian tetap diakui setelah integrasi Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Pengakuan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menempatkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan tertentu, termasuk dalam pengelolaan tanah.
Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dirancang untuk menciptakan unifikasi hukum pertanahan. Pasal 5 UUPA menegaskan bahwa hukum agraria nasional bersumber pada hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, dalam implementasinya, hukum adat cenderung ditempatkan dalam sistem administrasi pertanahan negara yang menekankan pendaftaran dan sertifikasi sebagai instrumen utama kepastian hukum.
Kondisi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri di DIY. Di satu sisi, tanah Sultan Ground diakui sebagai tanah adat yang berada di bawah kewenangan Kasultanan. Di sisi lain, sistem pertanahan nasional tetap mensyaratkan pendaftaran tanah dalam kerangka administrasi negara. Ketiadaan mekanisme integrasi yang rinci antara kedua sistem tersebut menciptakan potensi perbedaan penafsiran mengenai status dan pembuktian hak atas tanah.
Sengketa Tanah Stasiun Tugu dalam Perspektif Dualisme Hukum
Perkara Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk berawal dari pencatatan tanah di kawasan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta sebagai aset tetap PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pencatatan tersebut didasarkan pada penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan perkeretaapian yang telah berlangsung dalam jangka waktu lama serta pada ketentuan administrasi pengelolaan aset badan usaha milik negara.
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat mengajukan gugatan dengan mendalilkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan Sultan Ground yang secara yuridis telah memiliki Sertipikat Hak Milik atas nama Kasultanan. Sertipikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk pengakuan administratif atas hak Kasultanan terhadap tanah dimaksud.
Dari perspektif hukum, kedua pihak memiliki dasar legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kasultanan mendasarkan klaimnya pada hak asal-usul yang diakui melalui peraturan perundang-undangan keistimewaan, sedangkan PT KAI mendasarkan posisinya pada legitimasi administratif negara dan prinsip pengelolaan aset publik. Perbedaan titik tolak inilah yang mencerminkan dualisme hukum pertanahan dalam praktik.
Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi
Sengketa ini pada akhirnya diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang menghasilkan Akta Perdamaian. Kesepakatan tersebut menetapkan pengakuan atas tanah sebagai milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dengan tetap memberikan ruang bagi PT KAI untuk memanfaatkan tanah melalui izin Serat Palilah. Izin tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum adat Kasultanan.
Penyelesaian melalui mediasi menunjukkan pendekatan yang mengakomodasi kepentingan para pihak tanpa mengesampingkan dasar hukum masing-masing. Namun demikian, penyelesaian tersebut juga mengindikasikan adanya persoalan struktural dalam tata kelola pertanahan, terutama terkait dengan hubungan antara izin pemanfaatan tanah adat dan sistem pendaftaran tanah nasional.
Peran Notaris dan PPAT
Sengketa ini memperlihatkan bahwa persoalan pertanahan tidak selalu bersumber pada ketiadaan hak, melainkan pada perbedaan mekanisme pembuktian dan pencatatan hak. Dalam konteks tanah Sultan Ground, pemanfaatan tanah kerap didasarkan pada dokumen adat seperti Serat Kekancingan atau Serat Palilah yang sah dalam kerangka hukum adat atau keistimewaan daerah, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
Secara normatif, keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Milik Kasultanan telah memperoleh dasar hukum melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022. Akta yang dibuat oleh PPAT berfungsi sebagai dasar yuridis bagi pendaftaran hak atas tanah dan berperan penting dalam menjamin kepastian hukum administratif.
Demikian pula, peran Notaris relevan dalam pembuatan perjanjian pemanfaatan tanah antara Kasultanan dan pihak pengguna tanah. Akta autentik yang dibuat oleh Notaris dapat memperjelas hubungan hukum para pihak dan menjadi alat bukti dengan kekuatan pembuktian sempurna apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum.
Dalam perkara ini, ketiadaan formalisasi hubungan hukum melalui akta Notaris atau PPAT sejak awal menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang tersedia dan praktik pengelolaan tanah yang berlangsung. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai status hukum tanah dan hak-hak yang melekat di atasnya.
Implikasi bagi Tata Kelola Pertanahan
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk memberikan implikasi penting bagi pengembangan hukum pertanahan, khususnya di wilayah yang memiliki kekhususan seperti DIY.. Hasil wawancara dengan pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY menunjukkan bahwa tantangan terbesar dalam pengelolaan tanah Kasultanan adalah keterbatasan data dan administrasi.
BPN DIY saat ini melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten, termasuk tanah-tanah yang sebelumnya dikenal sebagai tanah khas desa. Proses ini tidak jarang menimbulkan persoalan baru, terutama ketika tanah yang selama ini dimanfaatkan oleh desa atau masyarakat ternyata teridentifikasi sebagai bagian dari tanah Kasultanan.
Dalam kondisi tersebut, proses sertifikasi menjadi lebih panjang dan memerlukan koordinasi lintas institusi, termasuk rekomendasi dari Gubernur DIY. Perkara ini menunjukkan perlunya penguatan koordinasi antar lembaga dan integrasi sistem hukum pertanahan nasional dan daerah.
Bagi pemerintah, perkara ini menjadi dasar refleksi untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur hubungan antara tanah adat dan sistem pendaftaran tanah. Kasus ini juga menegaskan pentingnya peran pejabat umum dalam menjamin kepastian hukum melalui.
Sementara itu, bagi masyarakat dan institusi pengguna tanah, perkara ini menunjukkan pentingnya kejelasan hubungan hukum sejak awal dalam pemanfaatan tanah adat.
Masih Jadi Tantangan
Sengketa tanah Sultan Ground dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk menunjukkan bahwa dualisme hukum pertanahan masih menjadi tantangan dalam sistem hukum Indonesia. Perbedaan kerangka hukum antara hukum pertanahan nasional dan hukum adat Kasultanan memerlukan pendekatan yang bersifat integratif dan berorientasi pada kepastian hukum.
Penguatan peran Notaris dan PPAT, serta pengembangan mekanisme administrasi yang selaras dengan kekhususan DIY, dapat menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi sengketa serupa di masa mendatang, tanpa mengurangi pengakuan terhadap hak asal-usul dan nilai historis tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Penelitian ini merupakan bagian dari diseminasi hasil penelitian tugas akhir Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, yang bertujuan untuk memperluas pemahaman publik mengenai dinamika hukum pertanahan di Yogyakarta serta pentingnya peran Notaris dan PPAT dalam menciptakan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa serupa dikemudian hari.




