BPJPH kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2026 bagi 1,35 juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2026 bagi 1,35 juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pembukaan kuota Sehati 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal. Hal ini juga sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
“Alhamdulillah, pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia menerangkan, program Sehati ini dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal.
Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya. Bahkan, hal tak kalah penting, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.
"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia," ujar dia.
BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan juga Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia agar memedomani Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026, yang selengkapnya dapat diunduh melalui bpjph.halal.go.id.
Selain itu BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang merupakan bagian dari ekosistem penyelenggara layanan sertifikasi halal skema self declare.
Pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program Sehati 2026 ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku.
(Dhera Arizona)




