Kemenhaj Buka-bukaan Mekanisme Pengembalian Keuangan Jemaah Haji Khusus 2026

viva.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mengenal mekanisme Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus menjadi hal penting bagi calon jemaah pada penyelenggaraan Haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK tetap berjalan sebagai mekanisme rutin, namun tahun ini dilakukan dengan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola, ketertiban administrasi, serta perlindungan jemaah haji khusus.

Kemenhaj menekankan bahwa penyesuaian tersebut bukan untuk menghambat proses, melainkan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji khusus berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :
PK Kedua Ditolak MA, Jessica Wongso Gagal Balikkan Vonis Kasus 'Kopi Sianida'
PK Tak Menyelamatkan! Kejagung Sebut Silfester Matutina Tetap Dieksekusi

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, dilansir dari laman haji.go,id, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan.

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum
Photo :
  • Haji.go.id

“Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang dibayarkan jemaah dapat dikembalikan ke PIHK. Dana tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujar Tuti, Sabtu (3/1/2026).

Tuti menegaskan bahwa pada penyelenggaraan Haji 2026 terdapat perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan ini berkaitan dengan penerapan sejumlah persyaratan baru yang wajib dipenuhi sebelum PK dapat diproses.

Kemenhaj memastikan bahwa jemaah yang diajukan PK telah memenuhi tiga syarat utama. Pertama, jemaah harus memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penguatan perlindungan jemaah, mengingat sebelumnya persyaratan istithaah kesehatan belum diterapkan bagi jemaah Haji Khusus, sementara jemaah Haji Reguler telah menerapkannya sejak tahun 2017.

Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian data antara pelunasan jemaah dengan sistem visa Pemerintah Arab Saudi, sehingga akurasi data menjadi mutlak diperlukan.

Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” jelas Tuti.

Baca Juga :
PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Antam Menang PK Lawan Budi Said, Komisi III DPR Bicara Eksekusi Putusan Pengadilan Harus Dijalankan
Diduga Ada Pelambatan Proses Hukum, Komisi Yudisial Diminta Awasi PK Alex Denni

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Kripto Makin Marak, DPR Minta OJK Perketat Pengawasan Bursa Aset Digital
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Dokter Detektif Laporkan Dokter Richard Lee, Polisi Ungkap Duduk Perkara Kasus
• 19 jam lalugrid.id
thumb
IHSG Hari Ini Diprediksi Tembus 8.994, Cek Potensi Cuan Saham FAST-PTBA
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Kartu Debit Visa Bank Jakarta Perluas Akses Nasabah untuk Transaksi Global
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Hasil Piala Afrika: Pantai Gading Melenggang ke Perempat Final, Aljazair Butuh 120 Menit Tekuk Kongo
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.