Jakarta, VIVA – Mengenal mekanisme Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus menjadi hal penting bagi calon jemaah pada penyelenggaraan Haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK tetap berjalan sebagai mekanisme rutin, namun tahun ini dilakukan dengan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola, ketertiban administrasi, serta perlindungan jemaah haji khusus.
Kemenhaj menekankan bahwa penyesuaian tersebut bukan untuk menghambat proses, melainkan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji khusus berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, dilansir dari laman haji.go,id, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan.
- Haji.go.id
“Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang dibayarkan jemaah dapat dikembalikan ke PIHK. Dana tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujar Tuti, Sabtu (3/1/2026).
Tuti menegaskan bahwa pada penyelenggaraan Haji 2026 terdapat perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan ini berkaitan dengan penerapan sejumlah persyaratan baru yang wajib dipenuhi sebelum PK dapat diproses.
Kemenhaj memastikan bahwa jemaah yang diajukan PK telah memenuhi tiga syarat utama. Pertama, jemaah harus memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penguatan perlindungan jemaah, mengingat sebelumnya persyaratan istithaah kesehatan belum diterapkan bagi jemaah Haji Khusus, sementara jemaah Haji Reguler telah menerapkannya sejak tahun 2017.
Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian data antara pelunasan jemaah dengan sistem visa Pemerintah Arab Saudi, sehingga akurasi data menjadi mutlak diperlukan.
Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” jelas Tuti.




