Turkmenistan Legalkan Aset Kripto Demi Investasi

wartaekonomi.co.id
2 hari lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Turkmenistan resmi memberlakukan Undang-Undang tentang Aset Virtual. Aturan tersebut melegalkan aktivitas penambangan cryptocurrency serta operasional bursa kripto.

Dilansir Senin (5/1), Turkmenistan menyebut bahwa aturan tersebut hadir sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan ekonomi dan menarik investasi asing.

Baca Juga: Pasar Kripto Berfluktuasi, Harga Bitcoin Akan Menguat Perlahan di 2026

Ia akan memberikan kerangka hukum bagi penggunaan, penciptaan dan perdagangan aset virtual, dimana hal tersebut didefinisikan sebagai bentuk properti, bukan alat pembayaran yang sah maupun surat berharga.

Pemerintah membagi aset virtual ke dalam dua kategori, yakni aset yang dijamin (secured) yang didukung oleh aset dasar tertentu, serta aset yang tidak dijamin (unsecured) seperti bitcoin. Aset virtual dilarang digunakan sebagai alat pembayaran barang dan jasa dan hanya dapat diperlakukan sebagai aset kepemilikan atau instrumen investasi.

Undang-undang ini juga mengizinkan kegiatan penambangan kripto oleh perusahaan maupun individu, dengan syarat para penambang wajib mendaftarkan diri kepada Bank Sentral Turkmenistan. Pemerintah menetapkan standar teknis bagi operasi penambangan dan secara tegas melarang praktik penambangan tersembunyi, termasuk cryptojacking.

Selain itu, undang-undang tersebut mengatur legalitas operasional bursa kripto dan layanan kustodian aset digital. Seluruh penyedia layanan wajib memperoleh lisensi dari bank sentral. Kepemilikan bursa kripto diperbolehkan bagi entitas domestik maupun asing, kecuali pihak yang berbasis atau berafiliasi dengan yurisdiksi lepas pantai.

Bursa kripto diwajibkan menerapkan aturan know-your-customer (KYC) dan anti pencucian uang (AML). Transaksi anonim serta penggunaan dompet kripto anonim dilarang berdasarkan ketentuan baru ini.

Baca Juga: Grayscale: Regulasi Kripto Berpotensi Jadi Penentu Pasar di 2026

Turkmenistan berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan sektor aset digital, serta meningkatkan daya tariknya sebagai tujuan investasi dalam bidang teknologi dan keuangan digital.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Ada Itikad Baik, Rully Anggi Akbar Suami Boiyen Resmi Dilaporkan
• 15 jam lalucumicumi.com
thumb
Rasiman Sebut PSSI Tepat Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia: Bukan Sekadar Nama Besar
• 10 jam lalubola.com
thumb
Jelang Laga Big Match Persib vs Persija, Tiket Terjual Habis, Begini Kata Manajemen Maung Bandung
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
• 2 jam lalusuara.com
thumb
KAI Layani 5.334 Motor selama Angkutan Motis Nataru 2025/2026
• 2 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.