Karyawan Gaji Hingga 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

cnbcindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi Pekerja Hotel (Photo by Andrea Piacquadio/Pexel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya merilis insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP hingga 2026 bagi para pekerja di sektor padat karya serta pariwisata.

Kebijakan insentif ini diberikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.


Baca: Aturan Baru! Purbaya Bebaskan Ditjen Pajak dari Pembatasan Jabatan

Aturan insentif ini diberikan dalam rangka menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026. Adapun, insentif ini juga bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.

Insentif diberikan kepada pekerja di perusahaan yang bergerak dalam lima sektor usaha, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif ini diberikan kepada pekerja dengan status pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu. Dalam PMK ini dtetapkan pegawai tetap berhak menerima insentif jika yang bersangkutan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Lalu, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Baca: Bea Keluar Batu Bara Batal Awal Januari 2026, Ini Kata ESDM

Aturan ini juga mengatur bahwa baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

"Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri," tulis Pasal 4 ayat (6).

Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan insentif PPh DTP ini kepada padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur yang bergaji sampai dengan Rp 10 juta. Mereka telah menerima insentif PPh DTP 100% sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025.

Tahun ini, kebijakan tersebut dilanjutkan dengan perluasan ke sektor pariwisata dan dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja. Alokasi anggarannya pada tahun ini mencapai senilai Rp 800 miliar.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Purbaya Bikin Mesin AI Canggih - India Jadi Tujuan Raksasa Teknologi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Daging & Cabai Masih Mahal di Awal 2026, Begini Kata Pedagang | KOMPAS SIANG
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
TPIA Jual Peralatan Rp84 Miliar ke Wastewater Solution Indonesia
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
ULTRAVERSE FESTIVAL Gelaran Satu Konser yang Berlangsung Serentak di Jakarta Surabaya dan Bali
• 3 jam laluparagram.id
thumb
Tompi, Iko Uwais hingga Melaney Ricardo Kumpul di Istana Gibran, Cuma Bahas Bencana Sumatra?
• 4 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.