Jadwal Pencairan THR PNS 2026 dan Rincian Nominal yang Diterima Setiap Golongan

fajar.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan adanya perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 berupa tambahan alokasi DAU yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.

Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.

Lalu, kapan THR PNS 2026 cair? Berdasarkan pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2026 diperkirakan akan cair sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Skema pencairan THR dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Besaran THR PNS 2026 pada prinsipnya akan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima setiap bulan. Jika mengikuti skema tahun sebelumnya, THR meliputi:

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan THR sebesar 100 persen tanpa potongan, sehingga diterima secara utuh oleh pegawai. Namun, besaran akhir tetap bergantung pada regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Selain itu, nilai THR yang diterima masing-masing pegawai akan berbeda karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain:

Dengan skema tersebut, setiap ASN akan menerima THR sesuai dengan posisi dan tanggung jawabnya masing-masing.

Kabar baiknya lagi, di dalam Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025 ini tercatat sebanyak 333 daerah masuk dalam daftar penerima alokasi TPG 100 persen. Apabila suatu daerah tidak tercantum dalam daftar, hal tersebut bisa disebabkan oleh dua faktor.

Pertama, daerah tersebut tidak mengusulkan data guru penerima ke pusat. Kedua, daerah tersebut telah mengalokasikan pembayaran melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Jumlah guru yang dibayarkan didasarkan pada data hasil konfirmasi yang dilaporkan oleh masing-masing pemerintah daerah kepada pusat.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasisasikan pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah pada Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kala Hakim Pertanyakan Gaji Rp 163 Juta Tenaga Ahli yang Direkrut Nadiem
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Film Indonesia yang Paling Berkesan bagi teman kumparan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Permendagri Wajibkan BPBD di Tiap Daerah, Pengambilan Keputusan Diklaim Lebih Cepat
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Manuver AS ke Venezuela dan Pelajaran Penting bagi Indonesia
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Kumpulkan Jajaran Kabinet, Ini Alasan Prabowo Gelar Retret di Hambalang
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.