Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Mantan Mendikbudristek hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp2,1 triliun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Senin 5 Januari 2026.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam putusan sebelumnya telah menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kehadiran terdakwa di ruang sidang.
"Majelis hakim sepakat memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa pada hari Senin, 5 Januari 2026," tegas Purwanto pada persidangan Desember lalu.
Kehadiran di Tengah Pemulihan Kesehatan
Nadiem dikabarkan akan menghadiri persidangan secara langsung meskipun kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya. Tim hukum terdakwa mengonfirmasi bahwa klien mereka berkomitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Beliau akan hadir sidang, walaupun masih dalam perawatan," ujar Ari Yusuf, penasihat hukum Nadiem Kepada Awak Media, merujuk pada kondisi kliennya yang baru saja menjalani masa pemulihan pascaoperasi.
Sebelumnya, agenda pembacaan dakwaan ini sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali akibat kondisi kesehatan Nadiem.
Setelah menjalani perawatan intensif selama 21 hari di rumah sakit, tim medis menyatakan bahwa mantan pendiri Gojek tersebut telah layak secara klinis untuk mengikuti persidangan sejak awal Januari.
Konstruksi Perkara dan Terdakwa Lain
Kasus ini tidak hanya menyeret nama mantan menteri. Majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan jaksa untuk membacakan dakwaan terhadap tiga individu lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran proyek tersebut, yakni:
• Ibrahim Arief : Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
• Mulyatsyah : Mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
• Sri Wahyuningsih : Mantan Direktur SD yang juga menjabat sebagai KPA.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara hukum, mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berdampak pada kerugian finansial negara secara masif.
Editor: Redaksi TVRINews



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399822/original/035965200_1762010782-Dewa_United_vs_Shan_United-25.jpg)
