Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, diagendakan digelar pada hari ini, Senin (5/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini digelar setelah dua kali ditunda akibat Nadiem sakit.
"Bahwa benar, hari ini, Senin (5/1/2026) dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata jubir PN Jakpus M Firman Akbar dalam keterangannya kepada wartawan.
Firman menyebut sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Hatta Ali, Gedung PN Jakpus.
Sidang hari ini merupakan sidang ketiga setelah dua kali sidang sebelumnya Nadiem tak hadir karena sakit.
"Semoga hari ini JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan," ucap Firman.
Adapun sidang akan dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra.
"Adapun tiga terdakwa lain di kasus serupa, (sidangnya) sudah berjalan, yaitu Ibrahim Arief akan memasuki putusan sela dan dua lainnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah memasuki agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi dari JPU," ucap Firman.
Belum Pulih Pasca OperasiDalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Roy Riady, menyebut kondisi Nadiem belum pulih usai menjalani operasi. Dengan kondisi itu, jaksa pun belum bisa menghadirkan Nadiem di persidangan.
"Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi. Sehingga, tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini," ujar jaksa Roy Riady, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan surat keterangan dokter, kata jaksa, Nadiem baru bisa pulih dalam jangka waktu 21 hari setelah operasi.
"Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter," imbuh dia.
Kasus NadiemNadiem adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM periode tahun 2019-2022.
Ia dijerat sebagai terdakwa bersama dengan eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Sementara itu, satu tersangka lain yang juga dijerat yakni mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan, masih dalam tahap penyidikan dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, Nadiem dkk diduga melakukan korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," ucap Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (8/12) lalu.
Dia memaparkan, awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan ke Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.
Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut untuk diubah.
"Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ucap Riono.
Dia menjelaskan, pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Namun penerapannya dinilai gagal.
"Pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," kata Riono.
"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Riono, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum. Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
Dia menyebutkan, dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ujarnya.
Adapun untuk tiga terdakwa lainnya, perkaranya disidangkan secara terpisah dari Nadiem Makarim. Dalam dakwaan itu, terungkap bahwa Nadiem diduga menerima untung Rp 809 miliar dari pengadaan Chromebook.
Akan tetapi, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.
Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.




