Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak penghasilan alias PPh 21 bagi pekerja di 5 sektor padat karya yang memiliki gaji atau penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta selama tahun 2026.
Ketentuan mengenai pembebasan PPh 21 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK No.105/2025 tentang PPh 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Purbaya dalam pertimbangan beleid itu menekankan bahwa aturan PPh 21 ditanggung pemerintah itu diterapkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi tahun 2026.
Adapun kriteria pekerja yang memperoleh fasilitas fiskal ini antara lain mencakup pekerja di sektor manufaktur khususnya,
alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit serta pariwisata. Syarat lainnya harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha.
Aturan ini berlaku untuk semua pekerja di sektor tersebut yang memiliki penghasilan kurang dari Rp10 juta, entah itu pekerja tetap atau pekerja tidak tetap dengan waktu tertentu.
Cakupan Penghasilan BrutoSementara itu, penghasilan bruto yang dimaksud dalam beleid ini mencakup gaji dan tunjangan yang bersifat tetap serta imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.
Baca Juga
- Deretan Kebijakan 'Tambal Sulam' APBN yang Dikeluarkan Purbaya Akhir 2025
- Purbaya Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
- Purbaya Rilis Aturan Baru, Ini Kriteria Rekening & Aset Kripto yang Bisa 'Diintip' DJP
Purbaya lewat aturan itu juga menekankan bahwa pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak.
Pelaporan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember.





