Masa reses Dewan Perwakilan Rakyat masih berlangsung, tetapi pembicaraan informal mengenai revisi paket undang-undang Politik, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah kian santer. Elite politik berulang kali bertemu dan menyampaikan ide untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat ke mekanisme sebelumnya, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Atas nama mengatasi ongkos politik tinggi yang harus dikeluarkan para politisi, masyarakat bakal kehilangan hak untuk menentukan kepemimpinan di daerahnya.
Ide untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didukung setidaknya enam dari delapan partai politik (parpol) yang ada di parlemen. Dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hingga Partai Amanat Nasional (PAN), satu suara untuk memasukkan gagasan tersebut jika Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada direvisi. Alasannya seragam, mencari jalan keluar untuk mengurangi ongkos politik, baik dalam penyelenggaraan maupun mengikuti pilkada.
Alasan itu tak sepenuhnya benar dan belum bisa dibuktikan. Namun, penyelenggaraan Pilkada melalui DPRD di awal Reformasi juga menyisakan jejak politik uang yang signifikan. Sejumlah besar uang berputar di antara bakal calon dan para anggota DPRD dan pimpinan partai yang bersedia memberi dukungan.
Efektivitas Pilkada melalui DPRD untuk mengurangi ongkos politik masih bisa diperdebatkan. Akan tetapi, mekanisme itu jelas bakal menghilangkan hak masyarakat untuk memilih kepala daerahnya. Sebab, hak tersebut akan dipindahkan kepada anggota DPRD.
Padahal, Pilkada langsung yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 2005 memberikan legitimasi politik kuat kepada kepala daerah saat memimpin. Lebih dari itu, Pilkada langsung juga memberikan legitimasi bagi masyarakat untuk mengontrol kinerja kepala daerah.
Di Pati, Jawa Tengah, misalnya, warga berbondong-bondong menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, pertengahan Agustus 2025 lalu. Mereka menuntut agar Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro Sudewo, lengser. Demonstrasi yang dipicu oleh keputusan tiba-tiba Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan hingga 250 persen pun berhasil membatalkan kebijakan tersebut.
Tak hanya itu, Sudewo juga mendapat teguran keras dari partainya, Gerindra, dan pemerintah pusat. DPRD Kabupaten Pati juga sempat mengusulkan pemakzulan Sudewo, meski tak berlanjut dan ia masih menjabat hingga kini. Tak lama setelah gelombang demonstrasi itu, dugaan keterlibatan Sudewo pada kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan juga terkuak.
Dalam mekanisme Pilkada langsung, menurut Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, masyarakat memang memiliki legitimasi kuat untuk menghukum kepala daerah yang kinerjanya tak sesuai kehendak publik. Hal itu tidak hanya bisa dilakukan dengan memprotes kebijakan secara langsung, tetapi juga hukuman secara elektoral. Itu terlihat dari banyaknya petahana yang tidak terpilih kembali.
“Kalau Pilkada melalui DPRD, kontrol publik itu belum tentu terjadi. Masyarakat kehilangan hak untuk memilih kepala daerah, (sekaligus) tidak bisa memberikan reward atau punishment bila ada kepala daerah yang berhasil atau sebaliknya, tidak berkinerja baik,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (4/1/2026).
Selain itu, masyarakat bakal kehilangan kesempatan untuk menghadirkan pemimpin dari akar rumput. Sejak Reformasi 1998, khususnya sejak otonomi daerah, desentralisasi kekuasaan, serta Pilkada langsung diberlakukan, berkembang wacana putra daerah atau kepemimpinan yang berasal dari warga daerah masing-masing. Namun, kesempatan itu akan tergerus karena pemilihan bakal calon kepala daerah berpotensi besar ditentukan oleh partai secara top down.
Alih-alih masyarakat, kata Arya, dalam Pilkada melalui DPRD parpol memiliki peran yang lebih besar dalam memilih bakal calon pemimpin. Pemilihan bakal calon umumnya juga didasarkan pada kepentingan elite, bukan keinginan masyarakat.
“Calon yang muncul juga bisa saja hasil lobi-lobi atau deal-deal antarpartai,” tutur Arya.
Tidak berhenti di situ, parpol berpotensi untuk membagi teritori yang bakal dipimpin oleh perwakilan dari setiap partai. Pembagian dilakukan untuk menghindari gejolak antarpartai jika hasil Pilkada didominasi salah satu partai. Dengan begitu, diharapkan jatah kepala daerah antarparpol menjadi proporsional.
Jika itu terjadi, keragaman politik di daerah dinilai bakal hilang. Padahal, otonomi daerah dan Pilkada langsung salah satunya memiliki semangat untuk memelihara keragaman, termasuk dalam politik, sebagai kekuatan lokal.
Lebih dari itu, Pilkada melalui DPRD juga akan menghilangkan kaderisasi kepemimpinan. Itu menjadi kontraproduktif karena selama ini Pilkada menjadi jalan untuk kaderisasi pemimpin.
Catatan Kompas, kepala daerah menjadi latar belakang mayoritas tokoh yang menjadi calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Tren itu dimulai pada Pemilihan Presiden 2014 ketika Joko Widodo menjadi capres yang diusung PDI-P dan berlanjut hingga 2024. Selama 10 tahun, ada tiga capres yang berlatar belakang kepala daerah, yakni Joko Widodo yang pernah menjadi Wali Kota Surakarta dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, serta Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah. Gibran Rakabuming yang menjadi cawapres 2024 dan terpilih sebagai wapres 2024-2029 juga pernah menjadi Wali Kota Surakarta.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, mengingatkan agar pemerintah dan DPR agar tidak “bermain api” dengan hak politik warga negara.
Menurut dia, pemilihan langsung merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat yang tidak bisa direduksi sekadar soal efisiensi anggaran. “Kalau upaya itu mau direnggut, saya pikir reaksinya akan sangat besar,” kata dia.
Pada akhir periode kedua kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Agustus 2024, publik menentang RUU Pilkada serta sikap DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Agustus 2024 lalu. Hasil survei Litbang Kompas pada Januari 2025 atau beberapa bulan setelah demonstrasi menolak RUU Pilkada itu juga menunjukkan, 83,5 persen responden masih menginginkan Pilkada langsung. Hanya 12,3 persen responden yang mendukung Pilkada oleh DPRD.
Lebih dari itu, gelombang penolakan Pilkada lewat DPRD juga pernah terjadi pada 2014. Penolakan itu pun berujung pada koreksi kebijakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu.
“Jarum jam harus maju ke depan, bukan ditarik ke belakang. Kalau dipaksa ke belakang, bisa patah, patah secara politik bahkan ekonomi yang mengakibatkan krisis ekonomi nantinya," ujarnya.
Charles menilai, argumen efisiensi yang kerap digunakan untuk membenarkan Pilkada tidak langsung justru bersifat elitis. Ia pun menduga, terdapat agenda politik yang lebih besar di balik dorongan Pilkada lewat DPRD, yakni upaya menyeragamkan kekuasaan dari pusat hingga daerah. Sebab, dengan pemilihan oleh DPRD, kepala daerah berpotensi didominasi partai-partai penguasa dan kehilangan ikatan politik maupun moral dengan masyarakat.
Jarum jam harus maju ke depan, bukan ditarik ke belakang. Kalau dipaksa ke belakang, bisa patah, patah secara politik bahkan ekonomi yang mengakibatkan krisis ekonomi nantinya.
“Kalau dipilih DPRD, kepala daerah tidak akan merasa bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Koreksinya akan diarahkan ke DPRD, bukan ke pemimpinnya. Jadi ini justru semakin menjauhkan rakyat dengan kepala daerahnya,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti juga menilai bahwa wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi memicu gelombang kejengkelan publik. Ia mengingatkan, sejak 2014 mayoritas masyarakat secara konsisten menolak pilkada secara tidak langsung.
“Saya khawatir elite parpol ini melupakan pengalaman sebelumnya. Sekitar 70 persen rakyat Indonesia menolak kembali ke sistem Orde Baru,” ujar Ray.
Di tengah situasi krisis seperti bencana banjir besar di Sumatera dan lambannya penanganan oleh pemerintah, menurut dia munculnya isu Pilkada tak langsung justru memperbesar kemarahan publik. Hal itu setidaknya terlihat dari luapan sinisme masyarakat di media sosial, termasuk kritik bahwa yang seharusnya dievaluasi adalah partai politik dan DPRD, bukan Pilkada langsung.
Bagi Ray, Pilkada langsung merupakan penanda masih tegaknya reformasi dan kedaulatan rakyat. Jika mekanisme itu dihapus, hal tersebut menjadi sinyal berakhirnya reformasi dan kembalinya praktik politik ala Orde Baru.





