Kabar Gembira, BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026. Kuota ini dikhususkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 5 Januari 2026.
 

Baca Juga :

Setelah Dua Kali Tunda, Nadiem Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Haikal mengatakan pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal. Dia mengatakan upaya ini juga sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.

“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” kata Haikal.

Haikal menjelaskan kuota sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia. Khususnya memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Haikal.

Program SEHATI ini, lanjut Haikal, dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.


Ilustrasi UMK. Foto: Dok. Istimewa.

Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.

Selanjutnya, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.

“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” ujar Haikal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Selidiki Laporan Demokrat yang Tuding SBY Sebarkan Isu Ijazah Jokowi!
• 14 jam laludisway.id
thumb
Jackie Chan Siapkan Lagu Perpisahan untuk Hari Kematiannya, Pengakuannya Bikin Fans Sedih
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bea Cukai Hingga Imigrasi Bongkar Penyelundupan Narkotika Modus Liquid Vape 
• 9 jam lalueranasional.com
thumb
Voting PSSI Award Dibuka, Ini Daftar Nominasi Pesepakbola Putri
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos Terkait Isu Ijazah Jokowi
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.