Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait layanan atau produk buy now pay later (BNPL) atau paylater, yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 32 Tahun 2025.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai aturan ini memperjelas ruang pisah antara BNPL dengan pinjaman daring (pindar) alias pinjaman online (ponjol).
“Saya rasa ini memperjelas ruang pisah antara BNPL dengan pinjaman daring yang selama ini kadang masih samar karena ‘pinjaman berbasiskan teknologi’,” ucapnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (4/1/2026).
Nailul menjelaskan paylater adalah produk pinjaman guna pembelian barang dengan plafon dan tenor tertentu, jadi sifatnya bukan cash loan. Menurutnya, yang memiliki pembiayaan serupa adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Perbankan, katanya, memiliki produk kartu kredit yang sebenarnya mirip prosesnya dengan BNPL, tetapi BNPL prosesnya minim tatap muka dan cardless. Sementara itu, perusahaan pembiayaan juga mempunyai layanan terkait pembelian barang yang dibayar secara cicilan.
Adapun, cash loan digital menurutnya lebih kepada pindar yang mempertemukan lender dengan borrower. Berbeda dengan BNPL yang tidak ada pertemuan antara pemberi dan penerima pinjaman.
Baca Juga
- Aturan Paylater Resmi Terbit, Akulaku Sebut POJK 32/2025 Dorong Bisnis yang Sehat
- OJK Rilis Aturan Paylater, Atur soal Penyelenggara hingga Penagihan
- Bank Neo (BBYB) Siap Rilis Produk Paylater Tahun Depan
Sebab itu, Nailul menilai POJK 32/2025 dapat memberikan kemudahan regulator dalam melakukan pengawasan dan peningkatan literasi di industri pindar maupun BNPL.
“Selain itu, bagi industri pembiayaan dan perbankan, aturan ini memperjelas peraturan terkait dengan aturan main BNPL,” sebutnya.
Lebih jauh, Nailul menyoroti penggunaan data alternatif bisa menjadi solusi untuk memperkuat inklusi BNPL, tetapi harus diimbangi dengan penguatan model credit scoring.
“Untuk perbankan saya rasa penerapan aturan ini akan berjalan mulus. Namun, bagi sebagian BNPL dari perusahaan pembiayaan bisa jadi tidak mulus karena ketersediaan data penunjang yang kurang,” jelasnya.
Tidak sampai di situ, dia turut menyebut kekurangan dalam POJK 32/2025. Menurutnya, dia belum melihat bahwa POJK itu memuat pelarangan gesek tunai (gestun). Padahal, gestun kerap kali menjadi penyebab gagal bayar alias galbay yang tinggi.
“Meskipun memang ada pelarangan dari masing-masing platform, tetapi belum ada aturan larangan yang tegas soal gestun,” tegasnya.
Sebagai informasi, OJK mencatat berdasarkan SLIK, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Oktober 2025 meningkat sebesar 69,71% (year on year/YoY), menjadi Rp10,85 triliun. Adapun, NPF gross sebesar 2,79%.
Untuk diketahui, POJK 32/2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
"Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.





