FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Desakan ke Polda Metro Jaya terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo hadir.
Ini datang dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah yang mendesak adanya transparansi dan objektif dalam menangani hal ini.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyebut untuk membuktikan keaslian ijazah ini tidak bisa dilakukan hanya dengan gelar perkara saja.
Ada beberapa hal lain yang menurutnya perlu untuk dilakukan seperti diuji lewat laboratorium forensik independen.
“Keaslian ijazah harus dibuktikan secara ilmiah melalui forensik independen,” kata Gufroni di podcast YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Terkait dilangsungkannya gelar perkara semata, ini disebut sebagai langkah memastikan keberadaan barang bukti, bukan keasliannya.
Ada juga langka yang dikritiknya persoalan pencekalan terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang dinilai prematur karena para tersangka selama ini kooperatif.
“Pencekalan itu terlalu dini dan tidak berdasar,” sebutnya.
Menurutnya penitian yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa sebenarnya tidak bisa dipidanakan.
“Penelitian bukan asumsi dan bukan ranah penyidik untuk menilainya,” ujarnya.
Gufron menduga adanya isyarat-isyarat kejanggalan visual pada ijazah yang diperlihatkan, sehingga uji forensik independen menjadi mendesak.
Ia bahkan memberikan contoh kasus Brigadir J dan Siyono sebagai preseden pelibatan forensik independen.
“Preseden forensik independen sudah pernah dilakukan,” paparnya.
Dalam hal ini, LBH Muhammadiyah meragukan objektivitas jika pemeriksaan hanya dilakukan internal kepolisian.
“Kami meminta independensi agar hasilnya kredibel,” terangnya.
Soal ijazah yang nantinya terbukti palsu, maka tindak pidana ke Roy Suryo Cs harusnya diberhentikan.
Namun, jika dinyatakan asli, perkara siap diuji di pengadilan.
“Kalau palsu SP3, kalau asli diuji di pengadilan,” pungkasnya.
(Erfyansyah/fajar)



