Cek Kriteria Penerima PIP 2026, Siswa Yatim Piatu hingga Korban Bencana Jadi Prioritas

kompas.tv
2 hari lalu
Cover Berita
Halaman pengecekan bantuan Pendidikan Indonesia Pintar atau PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA di situs PIP Kemendikdasmen. (Sumber: PIP Kemendikdasmen)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diproyeksikan akan menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode 2026.

Program bantuan tunai ini secara spesifik menyasar peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya, guna menjamin akses layanan pendidikan dasar dan menengah.

Fokus utama penyaluran dana ini untuk mencegah peserta didik putus sekolah (drop out) akibat kendala ekonomi, serta menarik kembali anak yang sudah putus sekolah agar melanjutkan pendidikan.

Lantas, siapa saja yang berhak menjadi penerima dana PIP tahun ini?

Siswa Penerima Dana PIP 2026

Berdasarkan petunjuk teknis penyaluran, prioritas sasaran utama diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain pemegang KIP, pemerintah juga menetapkan kriteria penerima berdasarkan pertimbangan khusus seperti siswa dengan status yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan, menjadi salah satu target prioritas.

Baca Juga: Daftar Bansos 2026: PKH, BPNT, dan PIP, Ini Cara Cek Status Penerimanya

Selain itu, pertimbangan khusus juga berlaku bagi peserta didik yang terkena dampak bencana alam, korban musibah di daerah konflik, serta penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus).

Kemudian, peserta didik yang orang tua atau walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan, atau berstatus tersangka di rumah tahanan, juga masuk dalam daftar prioritas penerima bantuan.

Bahkan, siswa yang berpotensi putus sekolah atau baru kembali bersekolah setelah sempat berhenti, turut menjadi sasaran program ini.

Untuk siswa dengan kriteria pertimbangan khusus tersebut, pengajuannya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau pemangku kepentingan terkait.

Besaran Bantuan dan Aturan Kelas Akhir

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Program Indonesia Pintar
  • PIP 2026
  • Bantuan Pendidikan
  • Kemendikdasmen
  • Kriteria Penerima PIP
  • Cek PIP Online
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PBB: Tindakan Trump Serang Venezuela Rusak Hukum Internasional
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Buzzer “Bergerak” Setelah Roasting Wapres Gibran, Pandji Bilang Ada Aggarannya, Arie Kriting Sentil Soal Transferan, Ustaz Hilmi Sarankan Ini
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Video: Intervensi Militer AS di Venezuela Picu Perdebatan di Kongres
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nicole Kidman dan Keith Urban Resmi Bercerai, Sepakat Lepas Hak Tunjangan
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemprov DKI Siagakan 1.200 Pompa Selama Cuaca Ekstrem, Klaim Genangan Bisa Surut dalam Sejam
• 22 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.