Aturan Baru Sekolah di Daerah Bencana

tvrinews.com
2 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews – Sumatera

Kemendikdasmen Beri Kemudahan Belajar di Masa Darurat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. 

Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah kondisi darurat akibat bencana alam.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmen negara untuk tetap menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada di wilayah terdampak bencana. 

Keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan ditekankan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan tingkat dan kondisi dampak bencana di daerah masing-masing. 

Penyesuaian mencakup metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia.

Kemendikdasmen juga mendorong penggunaan berbagai alternatif pembelajaran, seperti tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun model lain yang dinilai paling sesuai dengan kondisi setempat. 

Penyelenggaraan pembelajaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam situasi krisis. Ia menekankan bahwa pendidikan harus tetap berlangsung di tengah bencana, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan.

“Pendidikan tidak boleh berhenti karena bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis, 5 Januari 2026.

Ia menambahkan, fleksibilitas yang diberikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi riil di lapangan. 

Abdul Mu’ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak agar peserta didik tetap mendapatkan layanan yang bermutu dan berkeadilan.

Selain pengaturan pembelajaran, surat edaran ini turut menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.

Pemerintah daerah juga diminta berperan aktif melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait, guna memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di wilayah terdampak bencana.

Baca juga: Sekolah Mulai Beraktivitas Belajar Kembali Pasca Bencana Sumatera

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dasco Respons Polemik Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
• 20 jam laluidntimes.com
thumb
Bareskrim Polri Selidiki Asal Kayu Gelondongan Diduga Hasil Pembalakan Liar di Aceh Tamiang
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo minta 18 proyek hilirisasi "groundbreaking" selambatnya Maret
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Hasil Seleksi Kasek Tingkat Sulsel Ditentukan Gubernur, 112 Sekolah Masih Dipimpin Plt
• 20 jam laluharianfajar
thumb
888 Ribu Anak TK Dapat PIP 2026, Dapat Uang Berapa?
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.