Rivalitas antara Amerika Serikat dan Tiongkok dalam satu dekade terakhir ini terus berkembang. Mulai dari kompetisi militer hingga persaingan teknologi, rantai pasok, dan sumber daya strategis. Dalam konteks ini, mineral kritis menjadi medan persaingannya. Mineral seperti nikel, kobalt, tembaga, dan mineral tanah jarang menjadi fondasi bagi teknologi energi bersih, semikonduktor, kecerdasan buatan, dan sistem pertahanan modern. Penguasaan atas rantai pasok mineral tersebut berimplikasi langsung pada daya saing ekonomi dan kapasitas strategis negara.
Amerika Serikat menghadapi posisi yang rentan akibat ketergantungannya pada pasokan mineral kritis dari luar negeri, khususnya dominasi Tiongkok pada tahap pemrosesan dan pemurnian. Meskipun Tiongkok tidak menjadi produsen utama, akan tetapi keunggulannya dalam teknologi pemisahan, pengolahan, dan manufaktur hilir memberi Tiongkok pengaruh strategis yang signifikan terhadap rantai pasok global. Hal inilah yang memicu Amerika Serikat untuk mendiversifikasi rantai pasok melalui kerjasama dengan negara-negara mitra yang memiliki cadangan mineral strategisnya dan salah satunya adalah Indonesia.
Indonesia muncul menjadi aktor penting bagi Amerika Serikat. Sebagai salah satu negara dengan potensi besar mineral kritis lainnya, Indonesia menjadi bagian dari strategi diversifikasi rantai pasok global Amerika Serikat. Upaya Amerika Serikat untuk menjalin kemitraan dengan Indonesia merupakan suatu dorongan untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber dominan serta membangun jaringan pasokan yang lebih aman dan berkelanjutan khususnya di kawasan Indo-Pasifik.
Ketertarikan Amerika Serikat kepada mineral kritis Indonesia juga terhubung dengan dinamika perundingan perdagangan dan kerjasama ekonomi bilateral. Ini menegaskan bahwa mineral kritis telah bertransformasi bukan hanya sekedar komoditas ekonomi, akan tetapi menjadi instrumen strategis dalam diplomasi dan negosiasi internasional. Akses terhadap mineral kritis kini memiliki nilai tawar politik yang dapat memengaruhi relasi antarnegara, termasuk dalam isu tarif, investasi, dan kerja sama industri.
Jika kita lihat dari sisi kebijakan luar negeri Indonesia, situasi ini memperlihatkan bahwa posisi Indonesia dalam sistem internasional adalah menjadi pemilik aset strategis yang memiliki pengaruh terhadap konfigurasi rantai pasok global. Konsekuensinya, pengelolaan mineral kritis tidak dapat dilepaskan dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.
Indonesia perlu cermat karena kerjasama mineral kritis ini berpotensi menciptakan ketergantungan struktural dalam hubungan luar negeri. Karena negara yang memiliki sumber daya alam tetapi tidak menguasai teknologi pemrosesan dan manufaktur hilir cenderung menjadi posisi terpinggirkan dalam rantai nilai global. Dalam konteks kebijakan luar negeri, kondisi tersebut dapat membatasi otonomi strategis dan ruang manuver diplomasi Indonesia di masa depan.
Kerjasama ini juga akhirnya beririsan langsung dengan rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok. Keterlibatan Indonesia untuk diversifikasi rantai pasok Amerika Serikat berpotensi menempatkan posisinya dalam pusaran kompetisi kekuatan besar. Oleh karena itu, pengelolaan kerja sama ini menuntut konsistensi dengan strategi hedging yang selama ini menjadi ciri politik luar negeri Indonesia dengan menjaga hubungan dengan berbagai kekuatan tanpa terjebak dalam aliansi eksklusif. Dalam kerangka kebijakan luar negeri, mineral kritis juga berfungsi sebagai instrumen diplomasi ekonomi.
Akses terhadap sumber daya strategis dapat dimanfaatkan untuk menarik investasi, alih teknologi, dan penguatan basis industri domestik. Namun, tanpa kerangka kebijakan luar negeri yang terintegrasi, mineral kritis berisiko diperlakukan sebagai alat tawar jangka pendek dalam negosiasi perdagangan, alih-alih sebagai pilar strategi pembangunan dan kemandirian ekonomi jangka panjang.



