Menkum Soal KUHP-KUHAP Baru: Tak Ada Niat Membungkam-Meniadakan Demokrasi

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pemerintah memberikan penjelasan terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta UU Penyesuaian Pidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, KUHP dan KUHAP baru ini tidak dibuat untuk membungkam demokrasi. Bahkan, dia meminta kritik terhadap pemerintah tetap harus dilakukan.

"Tidak ada niat sama sekali, niat untuk membungkam apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan saat ini. Silakan tetap melakukan kritik karena kritik sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Senin (5/1).

"Dan itu ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru dan salah karena itu pemerintah tentu akan sangat berterima kasih dan itu membuat sehat. Dan, tapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas mana yang tidak pantas dan masyarakat sudah paham itu," tambah dia.

Supratman mengatakan, menghargai semua upaya untuk mengoreksi KUHP dan KUHAP yang baru berjalan ini. Dia akan menerima apa pun keputusan yang akan dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi atas gugatan itu.

Di sisi lain, politikus Partai Gerindra itu memahami adanya kekhawatiran terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru ini. Tapi, dia mengajak semua pihak untuk bersama mengawasi penerapannya.

"Kekhawatiran-kekhawatiran itu insyaallah dijawab dengan integritas aparat kita," ujar dia.

Supratman mengakui ada sejumlah pasal yang masih jadi perbincangan di publik. Ini akan dijelaskan lebih detail oleh pemerintah, sembari melihat bagaimana pelaksanaan di lapangan.

“Intinya yang ingin saya sampaikan pemberlakuan KUHP sekalipun hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, minimal ada 7 isu, tapi yang paling sering kita dengar dan nadanya masih agak sedikit minor,”

“Yakni pasal-pasal yang terkait penghinaan kepada lembaga negara, pasal perzinaan, dan pasal bagi demonstran. Jadi 3 isu ini yang paling menyita waktu, ” sambungnya.

Supratman menyebutkan, pembentukan Kitab Undang-Undang ini sudah disusun sedemikian rupa dengan berkeadilan dan mendengar masukan masyarakat.

“Dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kedua UU itu resmi berlaku usai disahkan oleh DPR dari hasil pembahasan bersama pemerintah.

Pada saat pengesahan KUHAP dalam rapat paripurna ke-8, Selasa (18/11/2025) lalu, disebutkan KUHAP akan berlaku sepaket dengan KUHP yang telah terlebih dahulu disahkan pada 2023.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SAV Motorsport Fokus Berbenah Sambut Musim Balap 2026
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Video: Mantan Presiden Venezuela Maduro Terpincang-pincang Menuju Gedung Pengadilan
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Buka Retret Jilid II, Presiden Beberkan Alasan Kumpulkan Menteri
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Presiden Prabowo Ungkap MBG Sudah Jangkau 55 Juta Penerima pada Awal 2026
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Tompi Kritik Materi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono di Pertunjukan Mens Rea, Ini Katanya
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.