Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (5/1) untuk menjalani sidang perdana.
Di dalam ruang sidang, ia memeluk sejumlah anggota keluarganya yang telah menunggu sejak pagi, termasuk sang ayah, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadrie, serta sambutan tepuk tangan oleh para pendukungnya di ruang sidang.
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk periode 2020-2022.
Jaksa menilai perbuatan Nadiem dkk telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem menerima keuntungan Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.





