HARIAN FAJAR, TAKALAR– Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan.
Program yang dibiayai APBD 2025 senilai Rp4,4 miliar itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada penggunaan material bangunan.
Saat dimintai tanggapan terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Takalar, Budirrosal, terkesan enggan memberikan penjelasan teknis. Ia justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Untuk hal teknis, silakan konfirmasi langsung ke PPK, Pak Rihul,” singkat Budirosal, Senin, 5 Januari.
Namun hingga berita ini diturunkan, PPK Rihul belum berhasil dikonfirmasi meski telah dihubungi berulang kali.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR Takalar, Kemal Daeng Nippi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami akan turun lebih dahulu ke lokasi penerima manfaat untuk melakukan pengecekan. Setelah itu baru kami bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu malam, Januari.
Di sisi lain, pihak kontraktor pelaksana, CV Aksan Putra Mandiri, hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah sejumlah warga penerima bantuan mengeluhkan kualitas material yang diterima. Dari total 154 unit rumah yang menjadi sasaran program RTLH, warga menilai bahan bangunan yang diantarkan jauh dari standar yang tercantum dalam dokumen RAB.
Salah satu penerima manfaat mengungkapkan, dalam RAB disebutkan bahwa kontraktor wajib menggunakan kayu kelas dua. Namun material yang diterima justru kayu jenis mangga dan nangka, yang dinilai memiliki kualitas lebih rendah.
“Di RAB tertulis kayu kelas dua, tapi yang dibawa ke rumah kami justru kayu mangga. Kami merasa dirugikan,” ungkap warga tersebut, Sabtu, 3 Januari, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain kualitas material, warga juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak kontraktor. Mereka mengaku tidak pernah menerima nota atau bukti serah terima material, baik pasir, batu bata, maupun kayu.
Tak hanya itu, RAB yang diperlihatkan kepada warga diduga tidak menampilkan rincian harga satuan material secara utuh. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaksanaan proyek lebih berorientasi pada keuntungan dibanding kualitas pembangunan.
Sorotan juga mengarah pada peran konsultan teknis PT Trimako Abdi Konsulindo dan konsultan pengawas PT Angkasa Global Consultant. Warga menilai perencanaan teknis dilakukan secara tidak profesional karena gambar kerja rumah penerima bantuan diduga diseragamkan, tanpa menyesuaikan tingkat kerusakan masing-masing bangunan.
Sementara pengawas teknis disebut jarang berada di lokasi, terutama saat proses pengantaran material. Akibatnya, distribusi bahan bangunan dan pelaksanaan pekerjaan dinilai minim pengawasan.
Jika merujuk pada fakta dan kondisi dilapangan, Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengendalian proyek opeh dinas terkait, bahkan tak menutup kemungkinan bisa jadi adanya kerja sama tidak sehat antara kontraktor dan pihak terkait.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan evaluasi secara menyeluruh demi memastikan program RTLH benar-benar berjalan sesuai aturan dan juga tepat sasaran. (mgs)




