Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp809,59 M di Kasus Korupsi Chromebook

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menuturkan uang diterima Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun
Bolak-balik Ditunda, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Akhirnya Digelar Hari Ini

"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung
Photo :
  • Foe Peace/VIVA

JPU menyebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, terdapat pula 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut, baik pribadi maupun korporasi.

Akibat perbuatan Nadiem bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang masih buron, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun.

JPU memerinci kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengungkapkan pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga :
Pakar: Kejagung Tidak Masalah Jika Ambil Alih Kasus Tambang Yang Disetop KPK
KPK soal Pilkada Dipilih DPRD: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Prinsip Utama
Komisi III: Prabowo Jadi Nahkoda Kebangkitan Luar Biasa Dalam Penegakan Hukum

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebiasaan di Malam Hari yang Bikin Awet Muda di Usia 40-an
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kemenag Buka Seleksi Nasional Madrasah Unggulan 2026, Simak Jalur dan Jadwalnya
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo: Selama Niat Bersih dan Tak Mencuri Uang Rakyat, Pemerintah Tak Perlu Gentar
• 16 jam laludisway.id
thumb
Target 2026, Rosan Bocorkan Jadwal Pembangunan Kampung Haji
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ada Wabah ASF, Daging Babi Asal Spanyol Dilarang Masuk RI
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.