JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim akhirnya perdana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa mantan Menteri era Presiden Joko Widodo 2019-2022 itu, telah merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebooko dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam pemaparan, Jaksa merincikan bahwa nilai kerugian negara itu merupakan hasil perhitungan audit yang mana harga Chromebook itu sebesar Rp1,5 triliun, ditambah pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dianggap tidak diperlukan dan bermanfaat.
BACA JUGA:Pengacara Pastikan Nadiem Hadir di Sidang Dakwaan Kasus Chromebook yang Dua Kali Tertunda
BACA JUGA:Aduh! Jelang Sidang Perdana, Nadiem Makarim Dibantarkan Ke Rumah Sakit
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," terang Jaksa Roy Riady dalam pembacaan surat dakwaan.
Dia melanjutkan, "Dan, kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022, sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730."
Jaksa menyebutkan Nadiem bersama anak buahnya, mulai dari Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah Sri Wahyuningsih dan Jurist Tan bertindak di luar prinsip kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang berujung kegagalan, khususnya di wilayah 3T.
BACA JUGA:Perburuan Anak Buah Nadiem Terhambat Interpol, Kejagung Belum Kepikiran Soal Ini
BACA JUGA:Nadiem Cs Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor, Sidang Perkara Chromebook akan Segera Dimulai!
"Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T," terang Jaksa.
Kemudian Jaksa menilai Nadiem Cs diduga melakukan markup harga satuan Chromebook tanpa dilengkapi review dan data dukungan yang dapat menjadi jaminan bahwa barang elektronik tersebut benar-benar layak digunakan.
Modus operandi tersebut, kata Jaksa, dilakukan Nadiem dan mantan anak buahnya pada periode tahun 2021 dan tahun 2022.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022," terang jaksa.
BACA JUGA:Ganti Pelatih! Nadiem Tak Lagi Pakai Jasa Hotman Paris, Tunjuk Pengacara Tom Lembong
- 1
- 2
- »




