FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Intensif ini sebenarnya berlaku sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025 dan dilanjutkan oleh Purbaya hingga akhir 2026.
Tapi telah berakhir per 31 Desember 2025. Aturan baru yang diteken Menkeu Purbaya, memperpanjang masa intensif tersebut mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026.
Lalu, apa saja syaratnya?
Sebelum itu, aturan yang diteken Purbaya tersebut menekankan, intensif diberikan agar perteumbuhan tetap terjaga. Itu tertuang pada bagian menimbang.
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” penggalan poin menimbang aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Intensid itu berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun. Tapi dengan harga jual paling tinffi Rp5 miliar.
“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 7 ayat (1).
Menariknya, intensif ini tidak hanya Warga Negara Indonesia. Tapi juga Warga Negara Asing (WNA).
“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026,” penggalan Pasal 7.
(Arya/Fajar)



