Setiap bencana alam selalu menyisakan duka, luka, dan kemarahan. Korban jiwa, rumah hancur, dan kehidupan yang terhenti adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang ringan. Namun justru dalam situasi emosional seperti inilah, akal sehat hukum dan ketepatan istilah harus dijaga. Salah satunya adalah penggunaan istilah pelanggaran HAM berat.
Belakangan, muncul narasi yang mencoba mengaitkan korban jiwa dalam bencana alam di Sumatera dengan pelanggaran HAM berat. Tuduhan seperti ini perlu diluruskan secara tegas, agar diskursus publik tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru dan menyesatkan.
Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran HAM berat bukan istilah politis, melainkan istilah hukum yang sangat spesifik. Undang-undang secara tegas membatasi pelanggaran HAM berat hanya pada dua kategori: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya mensyaratkan adanya niat, pola sistematis, sifat meluas, serta tindakan aktif atau pembiaran yang disengaja oleh negara terhadap penduduk sipil.
Bencana alam, pada hakikatnya, adalah peristiwa yang tidak lahir dari kehendak manusia, apalagi kehendak negara. Gempa, banjir bandang, dan longsor bukanlah kebijakan publik, bukan instrumen kekuasaan, dan bukan alat represi. Karena itu, korban jiwa akibat bencana alam tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Tentu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya. Jika negara dengan sengaja menolak menolong, membiarkan penderitaan terjadi sebagai kebijakan, atau menggunakan bencana untuk menyingkirkan kelompok tertentu, maka dimensi HAM bisa diperdebatkan secara serius. Tetapi standar pembuktiannya sangat tinggi dan tidak bisa dibangun hanya dari asumsi atau kekecewaan publik.
Dalam konteks bencana Sumatera, yang justru terlihat adalah kehadiran negara secara nyata. Pemerintah pusat bergerak cepat, Presiden turun langsung ke lokasi, rapat koordinasi lintas kementerian dan aparat digelar di lapangan, logistik dikirim, jembatan darurat dibangun, hunian sementara disiapkan, dan layanan dasar dipulihkan dalam waktu singkat. Ini bukan gambaran negara yang absen atau sengaja membiarkan warganya menderita.
Mengaitkan penanganan bencana Sumatera dengan adanya pelanggaran HAM berat jelas merupakan logical fallacy. Hal ini karena tidak ada keterlambatan penanganan bencana di Sumatera yang menyebabkan korban jiwa, di mana adanya korban jiwa bersifat risiko bencana alam, artinya adanya korban jiwa sebagai akibat diluar kewenangan negara. Penanganan bencana alam tentu dimulai sejak kejadian bencana hingga pasca bencana, sehingga adanya korban jiwa pada saat kejidian bencana bukanlah pelanggaran HAM berat karena tidak ada unsur sengaja dari negara yang membuat jatuhnya korban jiwa.
Memang benar, penanganan bencana tidak pernah sempurna. Ada kendala medan, cuaca, keterbatasan data awal, dan persoalan koordinasi di tingkat daerah. Namun keterbatasan teknis dan hambatan administratif dalam situasi darurat tidak bisa disamakan dengan kejahatan HAM berat. Kesalahan manajerial atau kekurangan kapasitas harus diperbaiki, bukan dikriminalisasi secara moral dengan label yang berlebihan.
Justru yang perlu dikritisi secara konstruktif adalah ketahanan sistem kebencanaan kita: kesiapan mitigasi, disiplin tata ruang, kualitas data, dan kapasitas pemerintah daerah. Kritik di wilayah ini sah, penting, dan produktif. Tetapi menariknya ke ranah pelanggaran HAM berat tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan mengaburkan makna HAM itu sendiri.
Jika istilah pelanggaran HAM berat digunakan secara serampangan, maka rezim HAM kehilangan bobotnya. Kejahatan luar biasa yang seharusnya ditangani dengan mekanisme luar biasa menjadi kabur maknanya, dan korban pelanggaran HAM yang sesungguhnya justru terpinggirkan.
Negara tidak kebal kritik. Namun kritik harus adil, proporsional, dan berbasis hukum. Dalam kasus bencana Sumatera, saya melihat negara hadir dan bekerja, meskipun masih ada ruang perbaikan. Menjaga ketepatan istilah adalah bagian dari menjaga keadilan itu sendiri.
(zap/zap)



