Didakwa Korupsi, Nadiem Makarim Merugikan Negara Rp 2,18 T

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Dakwaan itu terkait perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan korupsi diduga, antara lain dilakukan Nadiem Makarim dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

BACA JUGA: Pasutri Sontoloyo, Suami Paksa Karyawan Berhubungan Badan, Istri Merekam

JPU memerinci kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Nadiem Didakwa Terima Rp 809,59 M

Dengan perbuatan tersebut, JPU menduga Nadiem telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

BACA JUGA: Militer AS Tangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro, China Bereaksi Keras

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU membeberkan Nadiem melalui Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, disebutkan membuat peninjauan kajian dan analisa.

Peninjauan kajian dan analisa dilakukan untuk kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop Chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM.

"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," kata JPU.

Selain itu, JPU menyebutkan Nadiem, bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri, Ibam, dan Jurist, juga telah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.

Kemudian, Nadiem bersama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Desain Eksklusif dengan Beragam Premium Benefits, BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
BNPB: Pencarian Korban Banjir Sumatera dan Aceh Berlanjut hingga 8 Januari
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta John Herdman Bangun Fondasi Kuat Sepak Bola Indonesia, Berharap Bisa Bawa Arah Baru yang Lebih Profesional dan Terukur
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Suporter Manchester United Bisa Bernapas Lega, Erik ten Hag Takkan Comeback usai Ruben Amorim Dipecat
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen, Dilaporkan Doktif
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.