Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun pada Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

bisnis.com
2 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.

Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Dalam hal ini, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini diperoleh dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022... Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar US$44,05 juta atau setidak-tidaknya sebesar Rp621,38 miliar," ujar jaksa di PN Tipikor, Senin (5/1/2026).

Adapun, dalam kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

Baca Juga

  • Sidang Chromebook Nadiem Makarim Pakai Aturan KUHP dan KUHAP Baru
  • Senyum Nadiem Makarim Saat Tiba di Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
  • Pengemudi Ojol Gelar Demo Jelang Sidang Dakwaan Nadiem di PN Jakpus

Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa.

Jaksa juga menyampaikan setidaknya ada 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.

Atas perbuatannya itu, Nadiem Makarim didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Setelah Mangkir, Wagub Babel Hellyana Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim! Begini Katanya
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Juventus Kembali ke Empat Besar Usai Bungkam Sassuolo 3-0
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Doraemon Pamit dari RCTI? Ini Lima Alat Ajaib Ikonik yang Bakal Dirindukan
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gejolak Venezuela Tak Pengaruhi Harga Minyak Global
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BEI Umumkan 6 Saham Masuk Radar UMA
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.