KUHAP Baru Berlaku, Disorot soal Pengeledahan dan Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan dengan Dalih Keadaan Mendesak

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti sejumlah pasal dalam UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau KUHAP baru. Beberapa pasal dalam UU ini dinilai memberi kewenangan tanpa batas kepada penyidik dalam penggeledahan dan penyitaan dan pemblokiran.

Lewat dalih keadaan mendesak, penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan hingga pemblokiran tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Frasa keadaan mendesak dinilai berdasarkan penilaian sendiri. 

Advertisement

BACA JUGA: UU KUHAP Diberlakukan Awal 2026

Isnur menyebut, sekilas pengaturan dalam Pasal 120, Pasal 112, Pasal 113, hingga Pasal 140 terlihat lebih lengkap dan rinci. 

"Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci 'keadaan mendesak'. Ya, sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik," kata Isnur dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).

Pasal 120:

Ayat 1. Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.

Ayat 2. Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Ayat 3. Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Menurutnya, definisi dari frasa ‘keadaan mendesak’ dalam KUHAP baru dinilai luwes. Salah satu alasan yang dibolehkan adalah situasi berdasarkan penilaian penyidik. Menurut Isnur, frasa ini membuka ruang subjektivitas yang sangat luas. 

Dengan rumusan seperti itu, penyidik bisa sewaktu-waktu menilai suatu kondisi sebagai mendesak. 

"Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir, geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu," ucap dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perjalanan Rombongan Guru Jakarta Berakhir Duka: Hiace Tabrak Truk di Tol Semarang, 1 Tewas
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Podium MI: Negara Bahagia
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rais Syuriyah Akui Kembali ke Masa NU Belum Terbentuk Saat Kegiatan Napak Tilas di PWNU Kaltim
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kementerian Kebudayan Beri Apresiasi Desa Budaya 2025
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Marcos Reina Ungkap Resep Persik Gagalkan Kemenangan Persib di BRI Super League: Harus Punya Mental Kuat
• 16 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.