Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Dana diduga mengalir dari investasi raksasa teknologi ke kantong pribadi.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Arahan Spesifikasi Dinilai Menguntungkan Google
JPU menyebutkan, Nadiem diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan sistem Chromebook yang dilengkapi CDM atau Chrome Education Upgrade. Kebijakan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem digital pendidikan di Indonesia.
“Uang yang diterima terdakwa Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat," ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Kekayaan Nadiem Disorot Jaksa
Jaksa menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Selain Nadiem, JPU menyatakan terdapat 24 pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang turut diperkaya dalam perkara ini.
Negara Rugi Rp2,18 Triliun
Akibat perbuatan Nadiem bersama para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Laptop Tak Berfungsi di Daerah 3T
JPU menjelaskan, pengadaan laptop Chromebook dilakukan pada 2020–2022 dengan sumber dana dari APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebanyak 1,16 juta unit lisensi CDM didistribusikan ke jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SLB dan pendidikan masyarakat. Namun, jaksa menyebut perangkat tersebut tidak berfungsi optimal, khususnya di wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal).
Akibatnya, tujuan pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai, serta laptop tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh guru dan siswa.
Pengadaan Dinilai Tanpa Analisis Kebutuhan
Jaksa menilai keputusan pengadaan CDM dilakukan tanpa identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Lisensi CDM dinilai tidak relevan dan tidak memberi manfaat, sehingga harga pengadaan laptop Chromebook tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi TVRINews





