Jaksa Sebut Nadiem Makarim Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut tahu bahwa laptop berbasis Chromebook tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Senin (5/1/2026).

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T," ujar jaksa dalam sidang, Senin.

Baca juga: Sidang Nadiem, Jaksa Ungkap 12 Perusahaan Laptop yang Diuntungkan di Kasus Chromebook

Kendati tahu, jaksa menyampaikan bahwa pengadaan Chromebook tetap dilakukan Nadiem demi kepentingan bisnisnya.

"Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," ujar jaksa.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, kasus Nadiem Makarim, kasus chromebook, kasus Chromebook Kemendikbudristek, kasus nadiem, kasus nadiem makarim chromebook, kasus chromebook nadiem, kasus nadiem chromebook, sidang nadiem, sidang dakwaan nadiem, sidang nadiem hari ini&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8xMzMzNTQzMS9qYWtzYS1zZWJ1dC1uYWRpZW0tbWFrYXJpbS10YWh1LWNocm9tZWJvb2stdGFrLWJpc2EtZGlndW5ha2FuLWRpLWRhZXJhaC0zdA==&q=Jaksa Sebut Nadiem Makarim Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Didakwa Memperkaya Diri

Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," ujar jaksa.

Baca juga: Sidang Dakwaan Nadiem, Jaksa Ungkap 4 Alasan Chromebook Gagal di Daerah 3T

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya. Ia disebut telah mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," lanjut jaksa

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Baca juga: Sidang Nadiem Makarim Ungkap 12 Pejabat Kemendikbud yang Diperkaya Kasus Chromebook

Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.

Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.

Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.

"Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat," imbuh jaksa.

Baca juga: Momen Haru Nadiem Makarim Disambut Dukungan Saat Memasuki Ruang Sidang Dakwaan Chromebook

Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.

Sebagai informasi, pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Baca juga: Sidang Nadiem, Jaksa Ungkap Google Presentasi soal Chromebook ke Muhadjir Effendy

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 7 januari 2026, Galeri24 dan UBS Kompak Naik Rp26 Ribu
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pesan Prabowo untuk Menteri Cs: Tinggalkan Ego Sektoral, Kerja Smart
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mobil Travel Rombongan Guru Tabrak Truk Beton di Tol Semarang-Solo, Satu Meninggal Dunia
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Resmi Diumumkan Chelsea sebagai Pelatih, Liam Rosenior Tegaskan Komitmennya
• 18 jam lalumerahputih.com
thumb
BNN Bongkar Laboratorium Narkotika Liquid Vape di Ancol, Tiga WNA China Diburu
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.