Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan ada sejumlah tindak pidana yang dikecualikan untuk restorative justice (RJ). Tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, hingga kekerasan seksual menutup restorative justice.
"Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual," kata Supratman dalam saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya, sesuai dengan KUHAP yang baru," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan restorative justice dilakukan pada tahap penyelidikan banyak diprotes publik. Restorative justice dalam tahap penyelidikan itu tetap harus dilaporkan ke penyidik dengan sejumlah syarat.
"Hanya saja dari restoratif penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa," ucap dia.
"Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban," tambahnya.
Eddy mencontohkan sejumlah syarat itu tidak terpenuhi, maka restorative justice tidak bisa dilakukan. Jika korban dalam kasus tidak menyetujui, restorative justice tidak bisa diberikan.
"Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif," ujarnya.
(ial/rfs)




