Serang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap motif di balik pembunuhan anak politikus PKS di Kota Cilegon. Tindak kejahatan yang menewaskan Muhamad Axle Harman Miller, 9, itu dipicu oleh masalah ekonomi pelaku, setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawa di Kota Cilegon seperti dilansir Antara, Senin, 5 Januari 2026.
Korban, seorang anak laki-laki, ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Bukit Baja Sejahtera III pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh, termasuk paha, dada, dan leher.
Dian menjelaskan kronologi yang dibeberkan tersangka berinisial HA, 31. Awalnya, HA berniat melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang dikira kosong sebagai cara cepat mendapatkan uang.
“Pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi sebelum masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Baca Juga :
Terjebak di Garasi, Ini Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS
Setelah menekan bel rumah dan tidak mendapatkan respons, HA mengambil langkah lebih jauh. “Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” kata Dian.
Namun, rencana pencurian berubah drastis saat HA didapati oleh korban di dalam rumah. Dalam kepanikan, niat awal berubah menjadi tindak kekerasan fatal. “Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ujar Dian.
Video penangkapan pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Metro TV
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka HA dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP (tentang pembunuhan), Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini tersangka telah ditahan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon. “Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya,” jelas Kombes Dian.



