Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembaruan sekaligus mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berdampingan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan untuk membangun sistem peradilan pidana yang terpadu di Indonesia.
"Di dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, banyak hal yang luar biasa, sesuatu yang sangat progresif yang diambil oleh pemerintah bersama dengan DPR. Memang banyak hal yang baru, tetapi sekali lagi ini dimaksudkan semata-mata adalah mewujudkan sebuah criminal justice system kita," ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).
Hal baru yang disinggung oleh Supratman ialah soal Polri yang disebut sebagai penyidik utama, banyak masyarakat yang mempertanyakan hal itu. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk penyeragaman.
"Kenapa disebut sebagai penyidik utama, karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Nah, ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri," ujarnya.
"Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita," tambahnya.
Hal baru lainnya ialah plea bargaining atau pengakuan bersalah. Ini bisa mengurangi hukuman seseorang.
"Plea bargaining itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika, yang kita sebut plea guilty. Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," tuturnya.
"Selanjutnya, yang dikhawatirkan oleh teman-teman semua bahwa nanti semua bisa dilakukan penangkapan, penyitaan, penahanan, sembarangan, tidak izin pengadilan, itu sama sekali tidak benar," tambahnya.





