JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Senilai Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook
Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar hanya sesuai dengan ekosistem Google.
Penggunaan Chrome Device Management (CDM) dan Chrome Education Upgrade dinilai menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Jaksa juga menyinggung keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke PT AKAB disebut mencapai 786.999.428 dolar AS.
“Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LKHPN tahun 2022, dengan perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5,59 triliun,” lanjut jaksa.
Selain Nadiem, sejumlah nama lain turut disebut dalam dakwaan, di antaranya Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah sebagai Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020-2021, Sri sebagai Direktur SD pada periode yang sama, serta Jurist, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
BACA JUGA:ESDM Bongkar Strategi Baru, Produksi Batu Bara dan Nikel Tak Dipangkas
Mereka diduga menyusun kajian dan analisis kebutuhan perangkat TIK untuk program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan Chromebook.
Namun, kajian tersebut dinilai tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, sehingga gagal menjawab kebutuhan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis digitalisasi pendidikan yang seharusnya mendukung pemerataan akses teknologi bagi siswa di seluruh Indonesia.




