Pemerintah Klaim Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Bukan untuk Mengekang Demokrasi

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim bahwa Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi.

“Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ucap Eddy di Kantor Kementerian Hukum, pada Senin (5/1).

BACA JUGA: Lihat Tampang Resbob Si Penghina Suku Sunda, Tertunduk Malu dan Bungkam

Menurut dia, kritik dan menghina adalah dua hal yang berbeda. Untuk itu, hal yang dilarang dalam Pasal 218 ini adalah menghina, menista, dan memfitnah.

“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” kata Eddy.

BACA JUGA: Peringati HUT Ke-68, Pertamina Lakukan Program Penghijauan Ratusan Hektare Lahan

“Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” lanjutnya.

Sehingga, pasal tersebut sudah mengatakan bahwa kritik tidak dilarang ketika disampaikan kepada kepala negara, termasuk dalam bentuk demo atau unjuk rasa.

BACA JUGA: Lembaga Negara Pertama Lakukan Penghijauan dengan Penanaman Pohon Langka, DPD RI Sabet Rekor MURI

“Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa. Jadi Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh maka terlihat jelas antara menghina dalam konteks menista atau fitnah,” tambah Eddy.

Adapun, Pasal 218 terkait Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Hal itu lantaran pasal tersebut dinilai melarang pendapat dan kritik dari masyarakat terhadap kepala negara.

Pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau didenda.

Ayat (2) menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap sebagai penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz ANB: Menyamakan Kesempurnaan Allah dengan Rokok Itu Penghinaan Serius


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tok! UU Baru Berlaku, Masa Tunggu Haji Kini Dipangkas Maksimal 25 Tahun
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Damri Layani 2,9 Juta Penumpang selama Libur Nataru, Naik 36%
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
BNPB: 16 Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Sitaro Sulut, 682 Jiwa Mengungsi
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Selasa Malam, Gunung Semeru Kembali Erupsi: Masyarakat Diminta Waspada
• 12 jam lalunarasi.tv
thumb
Program MBG Diejek Pakar, Prabowo: Hei Orang-orang Pintar, Lihat dengan Mata dan Hati
• 18 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.