Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku awal tahun ini, turut mengatur mekanisme Undue Delay atau penundaan berlarut dalam penanganan perkara.
Eddy menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelapor apabila perkara yang dilaporkannya tidak ditindaklanjuti penyidik.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan yang namanya undue delay. Jadi kalau kita mengadu ke polisi, polisi cuekin atau tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Selain undue delay, Eddy memaparkan perluasan objek praperadilan lainnya yang diatur dalam KUHAP baru, salah satunya penangguhan penahanan.
“Terkadang satu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Atau di kepolisian tidak ditahan, di jaksa ditahan. Itu bisa dilakukan praperadilan,” katanya.
Tak hanya itu, Eddy menyebut praperadilan dapat diajukan terhadap penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, itu juga bisa dilakukan praperadilan,” pungkasnya.


