KUHAP Baru: Kita Lapor Polisi tapi Diabaikan, Bisa Praperadilan

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku awal tahun ini, turut mengatur mekanisme Undue Delay atau penundaan berlarut dalam penanganan perkara.

Eddy menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelapor apabila perkara yang dilaporkannya tidak ditindaklanjuti penyidik.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan yang namanya undue delay. Jadi kalau kita mengadu ke polisi, polisi cuekin atau tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Selain undue delay, Eddy memaparkan perluasan objek praperadilan lainnya yang diatur dalam KUHAP baru, salah satunya penangguhan penahanan.

“Terkadang satu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Atau di kepolisian tidak ditahan, di jaksa ditahan. Itu bisa dilakukan praperadilan,” katanya.

Tak hanya itu, Eddy menyebut praperadilan dapat diajukan terhadap penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, itu juga bisa dilakukan praperadilan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cetak Rekor Tertinggi Lagi! IHSG Ditutup Lampaui Level 8.900, Cek 3 Saham Paling Moncer
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
AS Tangkap Maduro, Kemlu Siapkan Rencana Darurat Evakuasi 37 WNI di Venezuela
• 20 jam laludetik.com
thumb
Emosional! Pidato Anak Maduro Jadi usai Sang Ayah Ditangkap AS
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Dilaporkan Usai Tak Tanggung Jawab Atas Kehamilan Pacarnya, Anrez Adelio Singgung Soal Aib
• 14 jam lalucumicumi.com
thumb
‎Bersebelahan Dengan Kandang Babi, Dapur MBG di Sragen Jadi Sorotan
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.