Sopir Truk Muatan Besi Timpa Voxy & Mercy di Tol Batang-Semarang Jadi Tersangka

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Polisi menetapkan Jumali (35), sopir truk kontainer bermuatan besi yang terlibat kecelakaan di Tol Batang pada Minggu (4/1), sebagai tersangka. Ia terancam pidana enam tahun penjara.

Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah mengatakan, sopir truk juga sudah diamankan.

“Sudah kita amankan pengemudinya,” kata Eka lewat keterangannya, Senin (5/1).

Dalam kasus ini, Jumali dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Eka.

Kecelakaan maut ini terjadi di Tol Batang arah Semarang di KM 354 pada Minggu (4/1) sekitar pukul 11.52 WIB. Peristiwa bermula saat truk kontainer yang dikemudikan Jumali melaju dari arah barat ke timur.

Sesampainya di lokasi, setir truk mengalami gangguan sehingga Jumali tidak dapat mengendalikan kendaraannya.

Akibatnya, truk oleng ke sebelah kanan dan menabrak Toyota Voxy serta Mercedes-Benz yang melintas di jalur tersebut. Tabrakan pun tak terhindarkan, muatan besi dari truk kontainer tumpah dan menimpa dua kendaraan di sebelahnya.

Dalam insiden ini, satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka ringan dan luka berat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kumpulkan Kabinet di Hambalang, Presiden Prabowo Pertajam Strategi Hadapi Gejolak 2026
• 19 jam lalumatamata.com
thumb
Zainal Arifin: Demokrasi Indonesia Cuma Lari di Tempat
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Keluarga Prawirawidjaja Tambah Kepemilikan Saham Ultra Jaya (ULTJ)
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Atensi Prabowo ke 5.700 Desa yang Belum Ada Listrik: Diselesaikan Secepatnya
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Polri Tetapkan Korporasi dan Individu Tersangka Pembalakan Liar Picu Banjir Sumut, Siapa?
• 17 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.