Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli serta Insanul Fahmi. Hal tersebut disampaikan pihak kepolisian sebagai perkembangan terbaru atas laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/8428/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilaporkan pada 22 November 2025.
“Untuk perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara. Penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” kata Reonald kepada awak media.
Reonald juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak terlapor telah mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, pengajuan tersebut belum memenuhi syarat administratif.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan mengajukan permohonan RJ. Namun, dalam pengajuan tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” jelasnya.
Dengan demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Gelar perkara akan tetap dijadwalkan guna menentukan langkah penanganan selanjutnya atas laporan tersebut.
“Update-nya, perkara akan dijadwalkan untuk gelar perkara. Sudah ada pengajuan RJ, tetapi belum dilampirkan surat damai dan pencabutan laporan,” tutur Reonald.
Kendati demikian, Reonald belum mengungkap jadwal dilakukannya gelar perkara kasus perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ia hanya memastikan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Nanti ya kalau jadwal gelar perkaranya, yang pasti akan dilakukan sesegera mungkin," tandasnya.




