jpnn.com - JAKARTA - Hingga hari ini Senin (5/1), ternyata masih ada calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap 1 maupun 2 yang tidak dilantik. Selama berbulan-bulan mereka bahkan tidak mendapatkan ubah sebagai pegawai honorer.
Seperti yang dialami lima calon PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Yuke, pengurus Aliansi Merah Putih Bengkulu menceritakan, di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat lima calon PPPK tahap 1 dan 2 yang bukannya dilantik, tetapi kelulusannya dibatalkan pemkab dengan alasan pernah menjadi caleg di 2024.
BACA JUGA: Ribuan PNS, PPPK, dan Honorer jadi Sukarelawan, Tidak pakai Anggaran Perjalanan Dinas
Padahal, pada saat pendaftaran seleksi PPPK 2024, Yuke dan kawan-kawannya sudah tidak lagi terlibat partai politik.
Dia heran mengapa pemkab bersikeras membatalkan kelulusan mereka, sedangkan di Kota Pariaman, Sumatera Barat, dan Provinsi Maluku Utara dengan kasus yang sama tetap melantik PPPK 2024.
BACA JUGA: Silakan Disimak Kalimat Kepala BKN soal PPPK Paruh Waktu, Solusi Strategis!
Dia menambahkan sejak Mei 2025 hingga Januari 2026 gaji mereka tidak dibayarkan Pemkab Bengkulu Tengah. Nasib mereka digantung.
"Pertek dan NIP PPPK kami sudah lama terbit, tetapi SK kami belum juga ditandatangani bupati dengan alasan BKN Palembang tidak merekomendasikan berdasarkan LHP Inspektorat Bengkulu Tengah," terang Yuke kepada JPNN.
BACA JUGA: Honorer Teknis Terbanyak Diangkat PPPK Paruh Waktu, Tendik Tuntas, Siap-Siap Full Time
Merespons hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap penyebabnya.
Wahyu, staf Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang mengatakan permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya telah dibahas dalam rapat Tim Kerja Penyelesaian Permasalahan Kanreg VII bersama Sekretaris Daerah serta BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah pada 28 Mei 2025.
"Hasil rapat tersebut pada prinsipnya meminta agar Inspektorat menurunkan tim pemeriksa," kata Wahyu kepada JPNN, Senin (5/1/2026).
Selanjutnya, Inspektorat telah menerbitkan surat Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/70/LHAI/IPDA/VI/2025 pada 04 Juli 2025 yang merekomendasikan pembatalan terhadap peserta seleksi PPPK yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun 2024.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada 4 Agustus 2025 pihaknya telah menyampaikan surat Nomor 273/B-KB.01.01/SD/KR.VII/2025 kepada instansi terkait agar menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Inspektorat itu sebagai penyelesaian permasalahan.
"Terkait munculnya kembali pertanyaan atas persoalan ini dan belum adanya penyelesaian sesuai rekomendasi, tanggal 10 Desember 2025 kami kembali menyurati bupati Bengkulu Tengah melalui surat Nomor 547/B-KB.01.01/SD/KR.VII/2025 untuk menegaskan agar penyelesaian permasalahan tetap berpedoman pada surat kami terdahulu, yaitu surat Nomor 273/B-KB.01.01/SD/KR.VII/2025 dan dilaksanakan sesuai dengan hasil laporan audit Pemkab Bengkulu Tengah," jelas Wahyu sesuai arahan pimpinan Kanreg VII BKN Palembang.
Dia menambahkan bahwa BKN sudah menetapkan NIP PPPK-nya, tetapi dari pihak Inspektorat Kabupaten yang merekomendasikan pembatalan nomor induk PPPK tersebut. Selain itu, sampai saat ini dari pihak Pemkab Bengkulu Tengah belum mengajukan permohonan pembatalan.
Mengenai lulusnya kelima calon PPPK dalam seleksi administrasi sehingga bisa ikut rangkaian tes, Wahyu mengatakan, saat pendataan secara administrasi mungkin sesuai. Kewenangan seleksi administrasi ada filternya di instansi.
"Mungkin kasus lima calon PPPK pernah menjadi anggota parpol dan pernah menjadi caleg tidak diketahui sejak awal oleh panselda, baru diketahui belakangan ini," kata Wahyu. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad


