Wamenkum soal Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan: Nanti Tersangka Keburu Kabur

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan soal aturan penangkapan hingga penahanan tersangka dalam KUHAP baru.

Eddy menerangkan alasan penangkapan tak harus izin pengadilan.

"Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar," jelas Eddy, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Wamenkum Sebut Demonstrasi Perlu Memberi Tahu Polisi, Bukan Izin: Ada Hak Pengguna Jalan

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • wamenkum
  • Eddy Hiariej
  • kuhp
  • kuhap
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Planetarium Diserbu Pengunjung, Pramono Pertimbangkan Tambah Jadwal Show dan Tiket On The Spot
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Merdeka Gold (EMAS) Mulai Produksi Tahun Ini, Harga Saham Bakal Tembus Rp 7.000?
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Manchester United Cari Pelatih Baru Usai Pecat Ruben Amorim, Ini Daftar Kandidat Terkuat
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Tangisan Warga TPU Kebon Nanas Direlokasi ke Rusunawa
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Link Live Streaming Malaysia Open 2026 Hari Ini: 8 Wakil Indonesia Tanding di Babak 32 Besar
• 32 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.