JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan soal aturan penangkapan hingga penahanan tersangka dalam KUHAP baru.
Eddy menerangkan alasan penangkapan tak harus izin pengadilan.
"Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar," jelas Eddy, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Wamenkum Sebut Demonstrasi Perlu Memberi Tahu Polisi, Bukan Izin: Ada Hak Pengguna Jalan
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- wamenkum
- Eddy Hiariej
- kuhp
- kuhap

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461002/original/070559400_1767332012-IMG_5254.jpeg)
