Menkum: KUHAP-KUHP Tak Bisa Puaskan Semua Pihak, Ini Produk Politik

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Sejumlah pasal disorot oleh masyarakat seperti aturan demonstrasi yang dianggap membatasi hak kebebasan berpendapat.

Pasal lainnya yang disorot yakni perzinaan hingga penghinaan terhadap kepala negara. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tidak menyangkal bahwa KUHAP terbaru menuai pro-kontra dan tidak sesuai dengan semua keinginan masyarakat.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati," ujar Supratman kepada jurnalis di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

Dia menyampaikan mekanisme pembuatan KUHAP tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi anggota DPR serta partisipasi masyarakat.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Terlebih, katanya, merancang KUHAP dan KUHP mempunyai ruang pembahasan tersendiri. Dirinya menyebut sebanyak tiga dari tujuh isu yang disorot masyarakat saat KUHAP dan KUHP berlaku.

"Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran," ungkapnya

Baca Juga

  • Wamenkum Beberkan Alasan KUHAP Baru Bisa Tetapkan Tersangka Tanpa Izin Pengadilan
  • Warga Bisa jadi Tersangka Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP Baru, Ini Jawaban Wamenkum
  • KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Akademisi Soroti Perlindungan Hak Individu Masyarakat

Lebih lanjut, dia menilai bahwa perlibatan masyarakat dalam pembentukan KUHAP baru dilakukan belakangan ini.

Menurutnya, pembentukan KUHAP melibatkan hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia, masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil.

"Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelas Supratman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sejarah Bandara Kertajati yang KDM Sebut Nombok Rp100 M, Diresmikan Jokowi Kini Antara Hidup & Mati
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jalan Ambles di Cikunir Raya Picu Rentetan Kecelakaan, Kini Diperbaiki
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Bertemu PELBAJINDO, Bamsoet Tegaskan Pelatihan Berkualitas jadi Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tendangan Brutal Pemain Putra Jaya Pasuruan, Komdis PSSI Minta Hukuman Seberat-beratnya
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
BRI Super League: Usai Sukses Jegal Persib, Persik Bertekad Kalahkan Arema FC
• 5 menit lalubola.com
Berhasil disimpan.